BREAKING NEWS
Muhammad Rullyandi Menilai Penetepan KUHAP Baru Sebagai Penyempurnaan Aturan Sebelumnya
Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Penyelesaian Hukum Dalam Sengketa Tanah Adat
Kunjungi Lokasi Groundbreaking Blok Masela, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar
Kapolda Maluku dan Forkopimda Finalisasi Pengamanan Kunjungan Presiden
Program Pertanian Wanam Sukses Luar Biasa, Mentan Amran Perluas ke Seluruh Tanah Papua
Pemprov Papua Bersama Telkomsel Petakan Wilayah Tanpa Sinyal, Percepat Konektivitas Digital
Pawai Ta’aruf MTQ I Papua Tengah Dibuka Meriah, Simbol Persatuan Delapan Kabupaten
Jaga Ketersediaan & Stabilkan Harga, Kementan Bangun Sentra Cabai Seluas 135 Hektare di Papua
Anggaran Pertanian Papua Ditingkatkan Menjadi Rp3,2 Triliun, Pembangunan Sesuai Potensi Daerah
Langkah Awal Kepala Baru Bapenda Mimika Slamet Sutejo, Langsung Pastikan Pelayanan Berjalan Cepat
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua
Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun.
" Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan.
" Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka RL di Lapas Salemba Jakarta," ucap Nixon Mahuse.
Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput.
" Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.
Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga.
" Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim)
Komentar
Berita Lainnya