logo-website
Rabu, 11 Mar 2026,  WIT

Restrukturisasi Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas Didorong untuk Tingkatkan Efektivitas Organisasi

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menegaskan pentingnya penataan kelembagaan melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar restrukturisasi organisasi guna memperkuat koordinasi kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasya

Papuanewsonline.com - 11 Mar 2026, 06:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya saat memberikan arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Penataan Kelembagaan di lingkungan Kemenko Kumham Imipas yang berlangsung di The Grove by Grand Aston, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) R. Andika Dwi Prasetya menekankan pentingnya efektivitas organisasi melalui penataan kelembagaan guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian koordinator.


Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Penataan Kelembagaan di Lingkungan Kemenko Kumham Imipas yang diselenggarakan pada Selasa (10/3) di The Grove by Grand Aston, Kuningan, Jakarta.

Sesmenko Andika menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyusun naskah akademik yang akan menjadi dasar dalam melakukan restrukturisasi kelembagaan di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

“Penyusunan naskah akademik ini menjadi langkah penting bagi Kemenko Kumham Imipas dalam melakukan restrukturisasi kelembagaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dalam menjalankan tugas koordinasi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan,” ujar Andika.


Menurutnya, langkah ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelaraskan, mengoordinasikan, dan mengintegrasikan kebijakan serta melaksanakan fungsi koordinasi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Seiring dengan dinamika kebutuhan nasional serta perkembangan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, diperlukan evaluasi terhadap struktur kelembagaan guna memastikan efektivitas, efisiensi, serta keselarasan dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Andika juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait sinkronisasi kebijakan lintas kementerian maupun lembaga. Menurutnya, tantangan tersebut tidak dapat diatasi tanpa adanya upaya terstruktur untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan yang komprehensif serta berbasis data dan analisis yang mendalam.

“Tanpa analisis yang mendalam dan penyajian data yang kuat sebagai dasar pertimbangan, kemungkinan restrukturisasi dapat terwujud akan sangat kecil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas Achmad Fahrurazi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah tugas dan fungsi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam struktur organisasi yang ada saat ini.

Ia menjelaskan bahwa setelah penyusunan rencana strategis Kemenko Kumham Imipas, diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Nomor 4 Tahun 2025, serta diselesaikannya peta proses bisnis Kemenko Kumham Imipas, diperlukan langkah lanjutan berupa penataan kelembagaan agar struktur organisasi dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi.

FGD tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, para pimpinan tinggi pratama, serta jajaran di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE