Polri Ungkap Kejahatan Siber Transnasional, Rugikan Korban AS Rp5,6 Miliar
Pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (19/8/2026), berkat kerja sama sinergis antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI)
Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 09:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan siber bersifat transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menipu perusahaan asal Amerika Serikat. Pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (19/8/2026), berkat kerja sama sinergis antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI).
Korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pelaku menyusup dan memanipulasi komunikasi surat elektronik perusahaan korban sehingga seolah-olah berasal dari mitra dagang yang sah.
Korban kemudian diperintah untuk membayar ke rekening PT Aksesoris Andalan Bersama di Bank BCA. Berkat kecepatan penelusuran PPATK, sebagian besar dana berhasil dihentikan dan diblokir permanen.
Tersisa saldo sekitar USD 285.859 atau setara Rp5 miliar yang kini diamankan untuk proses hukum dan pemulihan aset kepada korban.
Penyidik berhasil menangkap dua tersangka di Indonesia, yakni LPK, warga negara Indonesia berusia 56 tahun, dan LJ, warga negara Tiongkok berusia 46 tahun.
LPK diduga menyediakan badan hukum dan rekening penampung dana, sedangkan LJ mengelola komunikasi serta pengiriman uang ke luar negeri.
Keduanya disepakati memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk.
Dua unit telepon seluler telah disita sebagai barang bukti. Sementara itu, pelaku utama berinisial CW yang diduga berada di Tiongkok masih dalam penelusuran bersama pihak berwenang AS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE beserta tuduhan penipuan, pengiriman dana, dan pencucian uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Deddy menegaskan bahwa kejahatan siber lintas batas negara tidak akan luput dari penindakan.
Polri terus memperkuat kerja sama dalam dan luar negeri guna menelusuri jejak serta memulihkan kerugian yang diderita masyarakat.
Penulis: Jid
Editor: OF