Polri Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Sesuai Hukum, Demi Kepentingan Penyidikan
Tim Hukum Polri memberikan penegasan resmi terkait pencekalan atau larangan sementara keluar wilayah Indonesia terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 09:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Tim Hukum Polri memberikan penegasan resmi terkait pencekalan atau larangan sementara keluar wilayah Indonesia terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan sepenuhnya didasarkan pada ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan tindakan sewenang-wenang.
Polri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan pada 10 Juli 2026, sedangkan permohonan pencekalan diajukan pada 11 Juli 2026.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengenakan larangan keluar negeri telah terpenuhi sepenuhnya.
“Pencegahan ini bukan tindakan di luar prosedur, bukan pula penghukuman sebelum putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum yang secara tegas diatur dalam undang-undang,” tegas Tim Hukum Polri.
Pencekalan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri ke luar negeri atau berupaya meninggalkan wilayah Indonesia guna menghindari proses hukum.
Oleh karena itu, langkah pencegahan ini merupakan upaya paksa yang sah demi menjaga kelancaran jalannya penyidikan, dan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang telah berstatus tersangka.
Polri juga menegaskan bahwa pencekalan tersebut tidak bersifat otomatis atau tanpa alasan yang jelas.
Setiap langkah yang diambil senantiasa merujuk pada dasar hukum yang berlaku dan bertujuan memastikan proses peradilan dapat berjalan tertib, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Penulis: Jid
Editor: OF