logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Polri Catat Rekor Kepercayaan Publik Tertinggi

Survei nasional Rumah Politik Indonesia menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum dengan kinerja paling unggul, mengungguli KPK dan Kejaksaan Agung.

Papuanewsonline.com - 28 Agu 2025, 23:29 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak gedung Mabes Polri di Jakarta, simbol institusi kepolisian yang kini meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi dalam survei Rumah Politik Indonesia

Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Dalam survei yang dirilis oleh Rumah Politik Indonesia (RPI) pada 22–26 Agustus 2025, Polri dinyatakan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, sekaligus mencatatkan kinerja tertinggi dibanding dua lembaga besar lainnya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.


Direktur Eksekutif RPI, Fernando Emas, menyebut hasil survei ini sebagai kabar baik sekaligus titik balik bagi Polri yang selama beberapa tahun terakhir mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik yang meningkat ini tidak datang begitu saja, melainkan buah dari langkah pembenahan internal, transparansi, serta kinerja nyata di lapangan.

“Ini bagian dari implementasi Polisi Presisi yang harus terus dilanjutkan. Polri kini mulai mendapatkan tempat di hati masyarakat karena kehadirannya dirasakan lebih humanis, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Fernando.

Dalam kategori kinerja lembaga penegak hukum secara umum, Polri berhasil meraih 20,11 persen, unggul tipis atas KPK (20,9 persen) dan Kejaksaan Agung (20,5 persen). Meski margin perbedaannya kecil, capaian ini menunjukkan konsistensi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum.

Tak hanya itu, pada aspek penanganan kejahatan siber dan kriminalitas baru, Polri juga menorehkan angka tertinggi, yaitu 22,32 persen. Posisi ini menegaskan kemampuan Polri beradaptasi dengan era digital, di mana ancaman kejahatan tidak lagi hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di ruang maya.

Dalam hal reformasi peradilan, Polri meraih 20,6 persen, hanya terpaut tipis dari Kejaksaan Agung (20,9 persen), sekaligus mengungguli KPK (20,4 persen). Ini menjadi indikator bahwa publik mulai mengakui adanya perubahan positif dalam tata kelola dan proses peradilan yang melibatkan kepolisian.

Sementara itu, pada isu strategis pemberantasan korupsi, Polri berhasil mencatat 21,20 persen, menempel ketat di bawah KPK (21,23 persen) dan unggul dari Kejaksaan Agung (21,17 persen). Perbedaan tipis ini memperlihatkan ketatnya kompetisi tiga lembaga penegak hukum utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengamat menilai, hasil survei ini merupakan refleksi dari perubahan citra dan kinerja Polri yang lebih baik. Namun demikian, tantangan terbesar bagi institusi kepolisian adalah menjaga konsistensi, agar kepercayaan publik tidak hanya berhenti sebagai angka survei, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi, tetapi Polri harus ingat bahwa kepercayaan publik adalah sesuatu yang dinamis. Sekali ada kasus yang mencederai rasa keadilan, maka tingkat kepercayaan bisa turun kembali. Karena itu, konsistensi dalam pelayanan, transparansi, dan profesionalisme harus terus diperkuat,” tegas Fernando.

Hasil survei Rumah Politik Indonesia seolah menjadi cermin optimisme bahwa Polri kini berada dalam jalur perbaikan yang tepat. Publik berharap langkah ini berlanjut, sehingga konsep Polisi Presisi benar-benar hadir bukan hanya sebagai jargon, melainkan sebagai realitas yang dirasakan masyarakat di jalan, kantor pelayanan, hingga ruang digital.

Dengan modal kepercayaan publik yang tinggi, Polri diharapkan semakin kokoh menjadi institusi modern, profesional, dan humanis yang mampu menjawab tantangan hukum di era yang terus berubah.

 

Penulis: GF
Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE