Polres Mimika Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara tahap I terkait kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (19/8/2026).
Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 10:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara tahap I terkait kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (19/8/2026).
Perkara ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal mengenai keberadaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MD yang bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Minggu malam, 26 Juli 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan dan berhasil menangkap MD di Manila Homestay sekitar pukul 00.05 WIT dini hari berikutnya.
Saat digeledah di kamar nomor 25, petugas menemukan 33 paket plastik berisi sabu yang disembunyikan di berbagai sudut ruangan, termasuk di area kamar mandi.
Dari keterangan pelaku, polisi kemudian berhasil menyita lima paket sabu lain yang sebelumnya ditempel di sekitar Jalan Busiri Ujung untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan, MD mengaku tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh rekannya berinisial IK.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap IK di kediamannya di kawasan Jalan Nawaripi, Timika, tak lama kemudian.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap jaringan yang masih berani mengedarkan barang terlarang dengan berbagai modus, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
Penulis: Jid
Editor: OF