Penantian 22 Tahun Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
Disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada momen Hari Kartini 2026, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat jaminan sosial, hubungan kerja yang adil, dan penghapusan diskriminasi di sekt
Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 23:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan tersebut memiliki makna khusus karena bertepatan
dengan peringatan Hari Kartini, serta menjadi momentum menjelang Hari Buruh
Internasional (May Day) 2026. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen negara
dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya di sektor domestik yang selama
ini kerap terabaikan.
Keputusan resmi diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa
Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani
di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sidang paripurna tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Dalam forum tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani
menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan
panjang RUU PPRT, termasuk kementerian terkait yang telah berkontribusi aktif
dalam merumuskan regulasi tersebut.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum serta
melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk pelanggaran hak.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat
fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini
menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,”
katanya.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini juga dirancang untuk
mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja
rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor
menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU yang telah diusulkan
sejak tahun 2004 tersebut.
Afriansyah menilai pengesahan ini menjadi langkah penting
dalam memperkuat landasan hukum perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih
kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi
dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.
Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting,
mulai dari mekanisme perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja
antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang berbasis kesepakatan atau
perjanjian kerja.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak dan kewajiban
pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah
Tangga (P3RT), termasuk kewajiban pelatihan vokasi dan sistem perizinan bagi
lembaga penyalur.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja rumah
tangga, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan transparan.
Peran serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam
undang-undang ini, guna memastikan perlindungan pekerja rumah tangga dapat
berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak ada lagi celah hukum yang merugikan pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih manusiawi, aman, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (GF)