logo-website
Rabu, 22 Apr 2026,  WIT

Penantian 22 Tahun Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada momen Hari Kartini 2026, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat jaminan sosial, hubungan kerja yang adil, dan penghapusan diskriminasi di sekt

Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 23:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak proses penandatanganan dokumen pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.


Pengesahan tersebut memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, serta menjadi momentum menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya di sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan.

Keputusan resmi diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang paripurna tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.


Dalam forum tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang RUU PPRT, termasuk kementerian terkait yang telah berkontribusi aktif dalam merumuskan regulasi tersebut.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk pelanggaran hak.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini juga dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak tahun 2004 tersebut.

Afriansyah menilai pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk kewajiban pelatihan vokasi dan sistem perizinan bagi lembaga penyalur.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja rumah tangga, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan transparan.

Peran serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam undang-undang ini, guna memastikan perlindungan pekerja rumah tangga dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak ada lagi celah hukum yang merugikan pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih manusiawi, aman, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE