Pemberi Suap Terhadap Lukas Enembe Ditahan KPK
Pengusaha Rijatono Lakka resmi tangan dua jadi satu diborgol Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Papuanewsonline.com - 06 Jan 2023, 12:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengusaha Rijatono Lakka resmi tangan dua jadi satu diborgol Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga keras berperan sebagai penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadia atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui
keterangan tertulisnya membenarkan penahanan tersebut.
“ Benar, Tim Penyidik menahan
Tersangka RL, untuk kepentingan penyidikan maka tersangka RL ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal
5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah
Putih,’’ Ujar Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruksi perkara ini Ali
memaparkan, Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya
dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke
tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut ,
RL selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun
Papua, LE Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023.
Lanjut Ali, Konstruksi perkara, Pada tahun 2016, Tersangka RL mendirikan PT
TBP (Tabi Bangun Papua, tidak dibacakan) yang bergerak dibidang konstruksi dan
diperusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang
saham, Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak
memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang
farmasi.
Selanjutnya mulai tahun 2019 s/d
2021, Tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di
Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat
Tersangka LE.
Kata Ali Fikri, Untuk bisa
mendapatkan berbagai proyek tersebut, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi,
pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan
dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.
Adapun pihak-pihak yang ditemui
Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov
Papua.
Diduga kesepakatan yang
disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan
beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase
fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh
dan PPN.
Paket proyek yang didapatkan
Tersangka RL, diantaranya sebagai berikut : 1. Proyek multi years peningkatan
jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar 2. Proyek multi years
rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3
Miliar 3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI
dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar .
Setelah terpilih untuk
mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada
Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.
“ Diduga Tersangka LE juga telah
menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya
hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih
lanjut,” sorot Ali Fikri.
Ali mengatakan Tersangka RL sebagai
Pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka LE sebagai
Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal
12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Ali, Penanganan perkara
di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera
dan bersih dari korupsi, Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang
nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat di Papua.
“ KPK tentu tidak hanya melakukan
penanganan perkara korupsi, tapi juga fokus melakukan pencegahan serta
pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua agar
menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya
good governance bagi pensejahteraan masyarakat Papua, KPK juga intens memberikan pembekalan dan pendidikan
bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat papua agar teredukasi
nilai-nilai antikorupsi, Hingga terwujudnya
masyarakat Papua yang maju dan sejahtera,” Pungkas Ali.(Redaksi)