logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Pemberi Suap Terhadap Lukas Enembe Ditahan KPK

Pengusaha Rijatono Lakka resmi tangan dua jadi satu diborgol Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Papuanewsonline.com - 06 Jan 2023, 12:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Gedung KPK

Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengusaha Rijatono Lakka resmi tangan dua jadi satu diborgol Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga keras berperan sebagai penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadia atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya membenarkan penahanan tersebut.

“ Benar, Tim Penyidik menahan Tersangka RL, untuk kepentingan penyidikan maka tersangka RL ditahan  untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,’’ Ujar Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

Dalam konstruksi perkara ini Ali memaparkan, Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut , RL  selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua, LE Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023.

Lanjut Ali, Konstruksi perkara,  Pada tahun 2016, Tersangka RL mendirikan PT TBP (Tabi Bangun Papua, tidak dibacakan) yang bergerak dibidang konstruksi dan diperusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham, Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi.

Selanjutnya mulai tahun 2019 s/d 2021, Tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Tersangka LE.

Kata Ali Fikri, Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Paket proyek yang didapatkan Tersangka RL, diantaranya sebagai berikut : 1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar 2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar 3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar .

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

“ Diduga Tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” sorot Ali Fikri.

Ali mengatakan Tersangka RL sebagai Pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Ali, Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi, Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat di Papua.

“ KPK tentu tidak hanya melakukan penanganan perkara korupsi, tapi juga fokus melakukan pencegahan serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya good governance bagi pensejahteraan masyarakat Papua, KPK juga  intens memberikan pembekalan dan pendidikan bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat papua agar teredukasi nilai-nilai antikorupsi, Hingga  terwujudnya masyarakat Papua yang maju dan sejahtera,” Pungkas Ali.(Redaksi)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE