Jumat Keramat! KPK Kembali Tetapkan Bupati RHP Sebagai Tersangka TPPU
Papuanewsonline.com - 23 Des 2022, 20:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Istilah Jumat keramat dari aktivis anti korupsi terhadap Lembaga Antirasuah KPK dalam melakukan penindakan terhadap para perampok uang rakyat di Indonesia, benar-benar terjadi, pasalanya KPK selalu melakukan upaya paksa penahanan, maupun mengumumkan tersangka dalam beberapa perkara yang melibatkan pejabat di Indonesia selalu di hari Jumat.
Sama halnya dengan Bupati Memberamo Tengah, Recky Ham Pagwak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Memberamo Tengah, namun Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi yang menjeratnya kini, RHP kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ole Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK).
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pengembangan dari fakta-fakta hasil penydikan saat ini, Penyidik KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil.korupsi pada aset bernilai ekonomis, Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru demgan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU.
" Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, diantaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).
Ali menyebutkan, pihaknya berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK.
" Kami berharap masyarakat dapat melaporkan aset milik tersangka, Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," Ucapnya.
Ali menegaskan, KPK akan mengejar tersangka dan menyita semua aset yang diduga dari hasil korupsinya
" KPK mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," Pungkasnya.(Redaksi)