logo-website
Kamis, 06 Agu 2026,  WIT

Melalui Hak Jawab! Dani Pampang Bantah Isu Gratifikasi Fortuner ke Bupati Mamberamo Raya

Melalui hak jawab resmi, pihak kuasa hukum membantah tegas dan menyebut informasi tersebut adalah fitnah

Papuanewsonline.com - 05 Agu 2026, 09:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

DR. EUGEN Ehrlich Arie, SH, MH

Papuanewsonline.com, Memberamo Raya,-

Kuasa hukum Daniel Pampang angkat bicara terkait pemberitaan dugaan gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Fortuner putih kepada Bupati Mamberamo Raya. 

Melalui hak jawab resmi, pihak kuasa hukum membantah tegas dan menyebut informasi tersebut adalah fitnah.

Bantahan itu disampaikan oleh kantor hukum DR. EUGEN Ehrlich Arie, SH, MH 

dan Rekan Advokat Konsultan Hukum yang beralamat di BTN Skyline Residence, Kota Jayapura. 

Hak jawab tersebut tertuang dalam surat bernomor 084/EEA-HJ/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Hak jawab dari tim hukum Dani Pampang  ini merupakan respons atas dua artikel yang dipublikasikan oleh Media Papuanewsonline.com pada

1. 3 Agustus 2026 pukul 13:53 WIT dengan judul: "Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan di Mamberamo Raya, Fortuner Putih Untuk Bupati?" 

2. 3 Agustus 2026 pukul 18:22 WIT dengan judul: "Terkuak! Dugaan Gratifikasi Fortuner Putih Dari Proyek Jalan 7,4 Miliar di Mamberamo Raya" 

Dalam dokumen Fakta Hukum dan Bantahan Atas Pemberitaan itu , kuasa hukum Dani Pampang  meluruskan 5 poin utama untuk meluruskan informasi yang beredar:

-Proyek Sipisi - Nadofuai Dikerjakan Secara Sah

Kuasa hukum menegaskan bahwa Proyek Pembangunan Jalan Sipisi - Nadofuai di Kabupaten Mamberamo Raya dengan Pagu Anggaran Rp 7.490.025.000 dan HPS Rp 7.488.557.772 dimenangkan secara sah melalui mekanisme lelang resmi LPSE oleh CV. SION PAPUA.

Dalam struktur perusahaan tersebut, kliennya Dani Pampang bertindak sebagai Wakil Direktur. Proyek disebut telah dikerjakan secara profesional, tepat mutu, dan diselesaikan sesuai spesifikasi kontrak.

 

Fortuner Putih Adalah Aset Pribadi yang Sah

Terkait satu unit mobil Fortuner putih yang dipersoalkan, kuasa hukum menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset pribadi Dani Pampang yang diperoleh secara sah melalui mekanisme pembelian kredit dari hasil usaha perorangan. Kepemilikan sah dibuktikan dengan BPKB dan STNK yang terdaftar atas nama klien.

Keberadaan Mobil di Rolo Koya Barat Murni Sewa-Menyewa

Terkait keberadaan kendaraan Toyota Fortuner dengan Nopol PA 1055 AS di Rolo Koya Barat, kuasa hukum menjelaskan bahwa hal tersebut dalam rangka Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan (Keperdataan Murni) antara klien selaku pemilik kepada Sdr. Bravo Maniagasi. Hubungan hukum tersebut murni bisnis rental dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pejabat publik manapun.

Bantahan Tegas Isu Gratifikasi

Pada poin keempat, kuasa hukum memberikan bantahan paling keras. Klien kami TIDAK PERNAH memberikan, menjanjikan, ataupun menyerahkan 1 unit mobil Toyota Fortuner putih maupun barang/uang dalam bentuk apapun kepada Bupati Mamberamo Raya maupun Ibu Bupati Mamberamo Raya.

Media Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalistik

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi Papuanewsonline.com. Redaksi disebut tidak pernah melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau wawancara kepada Dani Pampang sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Pernyataan redaksi di akhir berita yang menyebut "masih berupaya melakukan konfirmasi" dinilai hanya alibi semata, karena berita bernada penghakiman (trial by the press) telah terlanjur disebarluaskan tanpa menguji kebenaran informasi (testing the news).

Demikian hak jawab ini dimuat sesuai UU Pers No. 40/1999. Redaksi bertanggung jawab atas pemuatan hak jawab ini.

Penulis: Redaksi

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE