Kuasa Hukum Suku Aika Desak Pemda Mimika Dan ATR/BPN Segera Catat Tanah Ulayat
Kuasa Hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay, SH, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan ATR/BPN segera melakukan pencatatan tanah ulayat Suku Aika.
Papuanewsonline.com - 19 Jul 2026, 20:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa Hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay, SH, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan ATR/BPN segera melakukan pencatatan tanah ulayat Suku Aika. Desakan itu disampaikan di Timika, Sabtu 18 Juli 2026.
Desakan ini ditujukan untuk wilayah tanah ulayat Suku Aika di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur.
Hendra mengatakan, pencatatan diperlukan karena di tiga distrik tersebut masih ditemukan banyak surat pelepasan tanah yang tidak dikeluarkan oleh Suku Aika.
“Hak ulayat Suku Aika sudah disahkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 9 Februari 2019. Wilayahnya meliputi Distrik Tembagapura, Kuala Kencana, Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur,” kata Hendra dalam rilis tertulis kepada Papuanewsonline.com, Sabtu 18 Juli 2026.
Ia mengapresiasi langkah identifikasi dan inventarisasi yang sudah dilakukan Kepala Distrik Wania. Ia berharap Distrik Mimika Baru dan Distrik Mimika Timur juga melakukan hal yang sama.
Selanjutnya, Hendra berharap ATR/BPN bersama tokoh adat segera melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas di wilayah ulayat.
Menurutnya, dengan pencatatan, maka setiap pelepasan tanah harus mendapat persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah.
Pihaknya meminta Pemda Mimika memfasilitasi proses pencatatan bersama ATR/BPN, MRP, dan para kepala suku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Pemda Mimika dan Kantor ATR/BPN Mimika terkait rencana tindak lanjut pencatatan tanah ulayat Suku Aika.
Penulis: Hendrik
Editor: OF