logo-website
Sabtu, 04 Jul 2026,  WIT

Komnas HAM Papua: Serangan ke Warga Sipil Intan Jaya Tak Bisa Dibenarkan Alasan Apapun

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua menyayangkan dan mengecam keras rangkaian tindakan kekerasan yang menyasar warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Papuanewsonline.com - 04 Jul 2026, 13:31 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus

Papuanewsonline.com, Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua menyayangkan dan mengecam keras rangkaian tindakan kekerasan yang menyasar warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kepala Kantor Komnas HAM Papua Frits B Ramandey menegaskan setiap penyerangan terhadap masyarakat sipil, baik dilakukan aktor negara maupun non‑negara, adalah pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional.

“Hak hidup dan rasa aman adalah hak yang mutlak dan tak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujarnya di Jayapura

Sepanjang Mei hingga Juni 2026 tercatat tujuh insiden kekerasan: mulai ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus yang melukai empat orang, ledakan diduga dari pesawat nirawak di Kampung Danggoa yang melukai dua warga, hingga kontak tembak di Distrik Agisiga yang merenggut nyawa satu prajurit TNI.

Dua peristiwa memilukan kembali terjadi pada 29 Juni: gembala Elianus Agimbau tewas ditembak di Kampung Kupia, sementara Okto Tigau dilaporkan hilang dan ditemukan meninggal dunia dengan tanda kekerasan di Kampung Mamba pada 1 Juli. 

Komnas HAM masih terus merangkum fakta dan berkoordinasi dengan berbagai pihak di lapangan untuk memastikan kebenaran peristiwa.

Pihaknya turut berduka mendalam atas gugurnya warga sipil maupun aparat, serta berharap korban luka segera pulih. 

Lembaga ini menekankan perlindungan maksimal bagi warga sipil harus menjadi prioritas utama negara dan semua pihak yang terlibat.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE