logo-website
Kamis, 20 Agu 2026,  WIT

Komisi ll DPR RI : Kebiasaan Angkat Timses Jadi Staf Harus Dihentikan, Bebani Anggaran Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan tanggapan tegas terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga kerja baru.

Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 09:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan tanggapan tegas terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga kerja baru. 

Menurutnya, larangan ini sangat diperlukan guna menghentikan kebiasaan yang sudah lama terjadi, yakni para kepala daerah yang setelah terpilih langsung mengangkat tim suksesnya menjadi tenaga honorer atau diperbantukan di lingkungan pemerintah daerah tanpa batasan yang jelas.

“Inilah yang sering menjadi masalah, karena mereka mengangkat sebanyak-banyaknya tanpa ada aturan yang membatasi,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). 

Kebiasaan ini dinilai kelak akan menjadi beban fiskal yang berat bagi anggaran daerah apabila tidak segera diperketat dan diatur dengan peraturan yang tegas. 

Semakin banyak tenaga honorer yang diangkat tanpa perencanaan matang, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung masyarakat melalui APBD.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga telah menegaskan agar kepala daerah tidak lagi menambah jumlah staf baru.

Dua harapan yang selama ini disampaikan para kepala daerah kepada pemerintah pusat, yaitu bantuan fiskal untuk penggajian serta pengalihan status PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara, telah dibahas dan dijawab dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR. 

Kemendagri pun berjanji akan turun langsung mengawal dan mensosialisasikan aturan tersebut agar dipatuhi seluruh daerah.

Bahtra pun sependapat bahwa perekrutan tenaga baru harus dihentikan sementara dan disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati secara nasional. 

Pemerintah daerah tidak boleh lagi sekadar mengakomodir kepentingan politik sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi keuangan daerah dan pelayanan publik.

Penataan kepegawaian harus dilakukan secara terencana, transparan, dan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan atas dasar kedekatan atau jasa sesaat.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE