Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Hibah Rp1,5M ke Kejari, Sebut Bertentangan dengan Peringatan KPK
Kebijakan Pemkab Mimika menghibahkan kendaraan dinas, videotron, perangkat kantor hingga rumah dinas kepada Kejaksaan Negeri Mimika menuai kritik
Papuanewsonline.com - 01 Jun 2026, 15:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang menghibahkan sejumlah aset dan fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, menilai pemberian hibah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut merupakan kebijakan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait independensi lembaga penegak hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin
(1/6/2026), Edoardus secara terbuka mengkritik keputusan pemerintah daerah yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk
mendukung kebutuhan fasilitas Kejari Mimika.
"Kalau begini perhatian dan pemahamannya terhadap
kebutuhan dasar Kejaksaan, sebaiknya Bupati saja yang diangkat menjadi Kepala
Kejaksaan Agung. Beliau sangat paham apa yang dibutuhkan instansi itu, sampai
berani dan sengaja menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat hanya untuk
membantu Kejari Mimika," ujar Edoardus dalam keterangan tertulis, senin 1
juni 2026.
Menurut Edoardus, berdasarkan dokumen perjanjian hibah yang
ia kutip, bantuan tersebut mencakup berbagai fasilitas dengan nilai yang cukup
besar. Hibah itu meliputi satu unit mobil dinas Toyota All New Veloz 1.5 Q CVT
tahun 2025 senilai Rp365,8 juta, videotron indoor Platinum LED P2.5 Magnustek
berukuran 192 x 384 sentimeter senilai Rp480 juta, serta berbagai perangkat
kantor dengan nilai mencapai Rp165 juta.
Selain itu, pemerintah daerah juga disebut menghibahkan dua
unit rumah dinas untuk mendukung operasional institusi tersebut. Jika ditotal,
seluruh bantuan yang diberikan kepada Kejari Mimika disebut melampaui angka
Rp1,5 miliar.
Edoardus mempertanyakan urgensi pemberian hibah tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang seluruh kebutuhan
operasionalnya telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), sehingga tidak semestinya kembali memperoleh dukungan fasilitas
dari APBD daerah.
Ia juga menyinggung berbagai peringatan yang selama ini
disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hubungan antara pemerintah
daerah dan aparat penegak hukum.
"Ini sangat bertentangan dengan pernyataan tegas KPK
yang sudah berulang kali mengingatkan dan melarang kepala daerah memberikan
bantuan, hibah, atau fasilitas apa pun kepada instansi penegak hukum. Alasannya
jelas: menjaga independensi dan integritas," tegasnya.
Lebih lanjut, Edoardus menilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar
tersebut seharusnya dapat diarahkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih
mendesak. Ia menyebut dana tersebut berpotensi digunakan untuk membangun rumah
layak huni bagi warga, memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, maupun
meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap
rupiah anggaran publik benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat
luas, terutama di tengah berbagai kebutuhan dasar yang masih menjadi tantangan
di Kabupaten Mimika.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten
Mimika maupun Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait
kritik yang disampaikan Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut. Redaksi masih
berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan
penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan tujuan pemberian hibah tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: GF