logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kepala Kampung Dan Bendahara di Mimika Duduk Dikursi Pesakitan Sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto SH membenarkan bila perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan BLT dan dana Desa kampung Bintang Lima, telah disidang di pengadilan Tipikor Jayapura. “ Benar, hari ini sidang yang kelima

Papuanewsonline.com - 17 Nov 2022, 15:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- Kepala Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama atas nama Onte Yanengga beserta bendahara Yanus Tabuni akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan TIPIKOR Jayapura sebagai terdakwa dalam skandal dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa  Kampung Bintang Lima, Tahun 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto SH membenarkan bila perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan  BLT dan dana Desa kampung Bintang Lima, telah disidang di pengadilan Tipikor Jayapura.

“ Benar,  hari ini sidang yang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi, dua terdakwa juga turut hadir yaitu, OY dan YT terkait dugaan tindak pidana korupsi  penyelewengan BLT dan Dana Desa Kampung Bintang Lima,” ucap kasi Intel Masdalianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/11/2022).   

Masdalianto menegaskan, Sidang hari ini dilaksanakan secara virtual. “ Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika. Tahun Anggaran 2020, hari ini dilaksanakan secara virtual,’’ Tegasnya.

Dikatakan Masdalianto, akibat dari perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 522.134.000, (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh ribu rupiah).

“ Persidangan hari ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H. bersama Hakim Anggota yakni Andi Mattalata, S.H. dan Muhammad T. Mustari, S.h., M.H, sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika yakni,  Fiko Purnama Yogaswara, S.H.,” Ujaranya.

Kata Masdalianto,  Pada sidang hari ini  para terdakwa Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni didampingi 3 (tiga) orang penasehat hukum yaitu  S. Teguh Sukma, S.H, Titi S.K. Rumaserang, S.H. dan Marjan Tusang, S.H., M.H.

“ Saksi-saksi pada sidang yang kelima hari ini tidak dapat hadir dengan alasan yang patut, sehingga JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi, antara lain Tonti Yanengga sebagai operator komputer pada Kampung Bintang Lima, yang bertugas menginput program perencanaan kerja sampai dengan LPJ Kampung Bintang Lima,  Yakobus Yanengga sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Marthinus Kogoya sebagai Sekretaris Kampung, Pandinus Yanengga sebagai Kaur Keuangan,” tandas Kasie Intel.

Dikatanya, Persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Jumat Tanggal 18 November 2022 dengan agenda Pemeriksaan ahli.

Ia menyatakan dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Stevi)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE