Keluarga Korban Mutilasi di Timika Minta Para Pelaku Dihukum Mati
Kami minta para pelaku bengis ini, dihukum mati karena aksi biadap dan kekejaman mereka terhadap saudara kami, melanggar hukum Internasional, Hukum Negara Indonesia, hukum Agama dan hukum adat, ini terkait kemanusian
Papuanewsonline.com - 16 Nov 2022, 15:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Keluarga korban mutilasi warga Suku Nduga minta Negara hadir dalam mengawal proses hukum para pelaku yang melakukan mutilasi terhadap warga Nduga di Timika, Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu, sehingga ada keadilan hukum.
Hal ini disampaikan keluarga korban, Aptoro Lokbere melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Rabu (16/11/2022).
Sebagai keluarga korban, Lokbere berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.
" Kami minta para pelaku bengis ini, dihukum mati karena aksi biadap dan kekejaman mereka terhadap saudara kami, melanggar hukum Internasional, Hukum Negara Indonesia, hukum Agama dan hukum adat, ini terkait kemanusian," tegas Aptoro Lokbere.
Kata dia, Keluarga meminta agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum; tidak dipisah-pisahkan, seperti ada yang diadili di Peradilan Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum.
" Kalau dipisah begini kontruksi perkaranya Bisa terpotong-potong atau tidak utuh karena ada pelaku yang disidang pada Ouditur Militer dan ada juga yang di peradilan umum, padahal aksi biadab dan kekejaman yang tidak berprikemanusian ini, mereka lakukan secara bersama-sama," ungkap Aptoro Lokbere.
Lanjut Aptoro, Keluarga ragu dengan penanganan perkara kasus mutilasi belakangan ini, sehingga terutama terkait proses hukum para pelaku, pihak keluarga ingin bertemu Menko Polhukam, Panglima TNI, Menhan dan Ketua Mahkamah Agung, agar proses penegakan hukum benar-benar transparan, terbuka dipantau publik dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
" Kalau dipisah lalu disidang di militer kami bisa pantau bagaimana? Kalau mereka diadili terpisah, juga bagaimana? Apa keterangannya bisa utuh? Padahal aksi biadap ini mereka lakukan bersama-sama," ucapnya.
Terkait hal itu, Aptoro mengatakan, sebagai perwakilan Keluarga korban serta seluruh masyarakat Suku Nduga, meminta waktu untuk bisa berjumpa langsung dengan pimpinan tinggi lembaga negara yang bisa mengambil keputusan terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.
" Kami percaya Panglima TNI orangnya humanis tapi juga tegas, maka kami ingin menyampaikan kepada beliau agar proses hukumnya jangan dipisahkan begini. Satukan saja di Peradilan Umum, buka seluas-luasnya ke publik karena ini masuk dalam kejahatan luar biasa biadabnya, karena pelaku merupakan abdi negara," sorot Aptoro.
Lanjut kata Aptoro, Terkait kasus mutilasi yang menimpah keluarganya, masyarakat suku besar Nduga masih menaruh percaya terhadap negara, kalau Negara berlaku adil, dengan membawa para pelaku semuanya ke peradilan umum.
Dikatakanya, Saat ini pihaknya berada di Jakarta untuk menantikan sikap respon dari Menko Polhukam, Panglima TNI dan Menhan serta Mahkamah Agung, guna bertemu sehingga menyampaikan secara langsung keluhan keluarga korban.
" Saya ingatkan, Jangan lagi permainkan kami masyarakat Suku Nduga dengan skenario lain. Tapi pastikan para pelaku ini diberi hukum mati dan peradilannya terbuka untuk publik, kami juga harus pastikan semua pelaku harus diseret ke peradilan umum. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapa Panglima, Menko Polhukam, Pak Menhan dan juga Mahkamah Agung," tegas Aptoro.
Sebagai informasi dalam kasus keji ini, terdapat Enam tersangka dari pihak TNI yakni, Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.Mereka dijerat pasal berlapis.
Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain keterlibatan abdi negara enam orang anggota TNI dalam kasus ini, Polres Mimika juga telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.(Arifin)