logo-website
Jumat, 12 Jun 2026,  WIT

Kejari Obrak-Abrik Rektorat Unmus, Sita Ratusan Dokumen Korupsi Rp43 Miliar

Kejari Merauke laksanakan penggeledahan di ruang rektorat Universitas Musamus Merauke terkait penyidikan dugaan korupsi program revitalisasi Unmus tahun 2024 senilai Rp43 miliar

Papuanewsonline.com - 11 Jun 2026, 21:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Merauke – Ruang rektorat Universitas Musamus Merauke diobrak-abrik tim Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa sore (9/6/2026). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi program revitalisasi Unmus tahun 2024 senilai Rp43 miliar.

Ketua Tim Penyidikan Kejari Merauke, Chrispo Simanjuntak, menyebut status kasus resmi naik ke penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana. “Karena sudah penyidikan, kami dapat melakukan upaya paksa. Yang pertama penggeledahan dan penyitaan,” kata Chrispo di lokasi.

Dari penggeledahan, jaksa menyita ratusan dokumen yang diangkut dalam beberapa boks. Isinya: dokumen pencairan anggaran, kontrak, hingga laporan pertanggungjawaban. Sasaran utama: ruang keuangan, bendahara, dan laboratorium.

“Kami ingin pastikan item yang diadakan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume pekerjaan,” tegas Chrispo. Dugaan awal mengarah ke mark up pengadaan barang laboratorium.

Sejauh ini 50 orang sudah diperiksa. Namun belum ada tersangka. “Penyidikan tujuannya bikin terang siapa yang bertanggung jawab. Semua yang tanda tangan dokumen, vendor, sampai ekspedisi akan kami periksa,” ujarnya.

Program revitalisasi Unmus 2024 dialokasikan Rp43 miliar dari kementerian. Dana itu untuk upgrade fasilitas lab dan siapkan 16 prodi baru demi status PTN BLU. Termasuk pengadaan alat lab dan gedung pendidikan.

Soal kerugian negara, Chrispo belum buka angka. “Belum kami ketahui. Akan kami teliti berdasarkan alat bukti,” katanya. Kejari berjanji tangani perkara secara profesional.

Pihak Rektorat Unmus belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Jubi masih berupaya mengonfirmasi kepada Rektor Unmus.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE