logo-website
Minggu, 19 Jul 2026,  WIT

Kejari Mimika Terapkan Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum Semakin Humanis dan Berkeadilan

Kejaksaan Negeri Mimika kembali menunjukkan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, namun juga berkeadilan dan humanis.

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2026, 10:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kejari Mimika

Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menunjukkan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, namun juga berkeadilan dan humanis. Melalui ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (16/7/2026), lembaga ini resmi mendapatkan persetujuan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif untuk perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat tersangka berinisial ARS.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Kajati Papua Asmadi, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Lapatawe B. Hamka, serta jajaran terkait. Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi jajaran memaparkan perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya perdamaian murni antara pelaku dan korban, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang mendukung penyelesaian tanpa sidang pengadilan.

Kajari Mimika menjelaskan, disetujuinya permohonan ini menjadi bukti nyata arah reformasi hukum yang tidak lagi semata mengutamakan pemenjaraan. 

Mekanisme ini justru lebih memprioritaskan pemulihan hak korban, pemulihan hubungan sosial, serta kembalinya keharmonisan di tengah masyarakat. 

“Keadilan Restoratif mengajarkan kami bahwa hukum bukan sekadar alat menghukum, melainkan sarana merawat keadilan dan kemanusiaan yang utuh,” tegasnya.

Penerapan kebijakan ini juga dinilai langkah strategis untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus mengajarkan pelaku bertanggung jawab secara wajar sesuai kesepakatan bersama korban. 

Ke depannya, Kejari Mimika menegaskan akan menerapkan pendekatan ini secara selektif, objektif, dan akuntabel hanya pada perkara yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE