Kejari Mimika Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu Rp 36,4 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi turun tangan mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika senilai Rp36.404.970.777 untuk Pilkada 2024.
Papuanewsonline.com - 27 Jul 2026, 19:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi turun tangan mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika senilai Rp36.404.970.777 untuk Pilkada 2024.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, membenarkan pengusutan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan proses pendalaman sedang berjalan.
"Kita sementara dalami dan pelajari," ujar Putu Eka melalui pesan singkat, Senin (27/07/2026).
Nilai Rp36,4 miliar itu bukan angka kecil. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023-2024 dan seharusnya digunakan untuk pengawasan Pilkada 2024.
Sorotan publik pun menguat. Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Papua Tengah, Juneidi Boyratan, mendesak Kejari Mimika tidak berhenti di pendalaman, tapi mengusut tuntas hingga ke akar.
"Dana hibah ini uang rakyat. Kejari harus bongkar transparan," tegas Juneidi.
Untuk diketahui, dana hibah Bawaslu Mimika itu dialokasikan bersamaan dengan dana hibah Pilkada lainnya, yakni:
• KPU Mimika: Rp140.910.206.500
• Polres Mimika: Rp27.453.270.000 • Kodim 1710/Mimika: Rp16.879.550.000
Kini publik menunggu, akankah dugaan penyimpangan Rp36,4 miliar ini berakhir jadi tersangka?
Penulis: Abim
Editor: OF