Kejari Jayapura Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Memberamo Raya ke Bui
Perbuatan kedua tersangka dalam kasus ini, Negara memgalami kerugian sebesar Rp 3,4
Papuanewsonline.com - 23 Nov 2022, 21:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Negeri Jayapura Siap membawa dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimus-Kasonaweja, pada dinas pekerjaan umum dan penata ruang ruang, Kabupaten Memberamo Raya ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk diadili.
Hal ini dipertegas Kejaksaan Negeri Jayapura setelah pada Selasa ( 22/11/2022), berkas dari kedua tersangka JJH dan YSM dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka kini mendekam di LAPAS KLAS IA Abepura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya SH.MH melalui keterangan tertulisnya mengatakan, setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara atas kedua tersangka oleh Jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap memenuhi syrat formil dan matril, sehingga dinyatakan lengkap atau P21.
" Selanjutnya penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, guna dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan," ungkap Kejari Alex, Rabu (23/11/2022).
Ia memyebutkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Lapas Abepura.
" Penyerahan tersangka JJH DAN YSM didampingi ole Kuasa hukum, sedangkan penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Achmad Kobarubun.SH dan Muhamad Arifin SH," ujarnya.
Alex menyebutkan tahap dua tersangka dan barang bukti dimulai Pukul 12.00 WIT hingga selesai pada Pukul 15.00 WIT.
Dikatakanya, atas perbuatan kedua tersangka dalam kasus ini, Negara memgalami kerugian sebesar Rp 3,4 Milyar.
" Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 TAHUN 1999 sebagaimana telah diubah dan ditamba dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP, dengan ancaman penjara, paling singkat 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tegas Kejari Alex.
Ditambahkan Kejari, Kedua tersangka JJH dan YSM dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh JPU di Lapas Abepura untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 22 November 2022 sampa 11 Desember 2022 untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadikan Tipikor Jayapura.(Redaksi)