logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kejari Jayapura Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Memberamo Raya ke Bui

Perbuatan kedua tersangka dalam kasus ini, Negara memgalami kerugian sebesar Rp 3,4

Papuanewsonline.com - 23 Nov 2022, 21:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak JPU Kejari Jayapura, Ahcmad Kobarubun.SH Saat Proses Penyerahan Barang Bukti Dan Tersangka Skandal Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Pembangunan Jalan Di Kabupaten Memberamo Raya

Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Negeri Jayapura Siap membawa dua   tersangka dugaan tindak  pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimus-Kasonaweja, pada dinas  pekerjaan umum dan penata ruang ruang, Kabupaten Memberamo Raya ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk diadili.

Hal ini dipertegas Kejaksaan Negeri Jayapura setelah pada Selasa ( 22/11/2022),  berkas dari kedua tersangka JJH dan YSM dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka kini mendekam di  LAPAS KLAS IA Abepura.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya SH.MH melalui keterangan tertulisnya mengatakan, setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara atas kedua tersangka oleh Jaksa peneliti, maka berkas perkara  dinyatakan lengkap memenuhi syrat formil dan matril, sehingga  dinyatakan lengkap atau P21.

" Selanjutnya penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, guna dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan," ungkap Kejari Alex, Rabu (23/11/2022).

Ia memyebutkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Lapas Abepura.

" Penyerahan  tersangka JJH DAN YSM didampingi ole Kuasa hukum, sedangkan penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Achmad Kobarubun.SH dan Muhamad  Arifin SH," ujarnya.

Alex menyebutkan tahap dua tersangka dan barang bukti dimulai Pukul 12.00 WIT hingga selesai pada Pukul 15.00 WIT.

Dikatakanya, atas perbuatan kedua tersangka  dalam kasus ini, Negara memgalami kerugian sebesar Rp 3,4 Milyar.

" Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal  2 ayat  (1) UU RI Nomor 31 TAHUN 1999 sebagaimana telah diubah dan ditamba dengan  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal  55 ayat (1) KE 1 KUHP, dengan ancaman penjara, paling singkat 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tegas Kejari Alex.

Ditambahkan Kejari, Kedua tersangka  JJH dan YSM dilakukan penahanan tahap  penuntutan oleh JPU di Lapas  Abepura  untuk  20 hari kedepan, sejak tanggal 22 November  2022 sampa 11 Desember 2022 untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadikan Tipikor Jayapura.(Redaksi)


 






Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE