Kejagung RI: Dugaan Korupsi Pesawat Dan Helikopter Pemkab Mimika Tidak Dapat Diintervensi
Tidak benar ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum, dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan
Papuanewsonline.com - 06 Jan 2023, 09:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia membantah rumor yang berkembang bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua saat ini dapat diintervensi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Dr. I Ketut Sumedana SH.MH membantah adanya
intervensi pihak tertentu dalam penanganan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter
pemkab Mimika, yang kini ditangani Kejaksaan tinggi Papua.
“ Tidak benar ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum,
dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya
konfirmasi ke Kejati Papua ya,” ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI,
Ketut Sumedana Melalui pesan singkat Via WhatsApp Saat dikonfirmasi 30 Desember
2022 Pekan kemarin.
Sementara itu data , Salinan Surat
Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor PE.11.02/ST-664/PW26/3.2/2022
tanggal 19 Juli 2022 yang tentang Penghitungan Sewa-Menyewa atas Kerja Sama
Pemerintah Daerah Mimika dengan PT Asian One Air Pemerintah Kabupaten Mimika
c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika membuat perjanjian kerja sama dengan PT
Asian One Air, menyebutkan, terkait
sewamenyewa satu unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan satu unit
helikopter Airbus dengan perjanjian sebagai berikut: Perjanjian Sewa-menyewa 1
unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 050/1500
041a/EDZ-A1A/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang kemudian diperpanjang dalam
surat perjanjian Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 .
Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit
Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 050/2161 188a/EDZ-A1A/XI/2016 tanggal 7
November 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor
553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 Berdasarkan Laporan
perhitungan faktur penagihan dari Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas
Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2016 s.d. Tahun 2022 dan bukti pembayaran
dari PT Asian One Air, terdapat tagihan sebesar Rp45.361.116.666,00 dan telah
dibayarkan sebesar Rp23.511.941.666,00 sehingga terdapat kewajiban PT Asian One
Air yang belum dibayarkan sebesar Rp21.849.175.000,00.
Dengan rincian sebagai berikut:
Type Pesawat Tahun Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Nilai
Tagihan (Rp) Nilai Pembayaran (Rp) Selisih (Rp) Cessna Grand Caravan C 2088-EX
(PK-LTV) 2016 20.485 3.701.000.000 3.701.000.000 0 2017 0 0 0 0 2018 4.410 735.000.000
735.000.000 0 2019 44.838 7.477.100.000 7.477.100.000 0 2020 50.567
8.425.900.000 3.353.300.000 5.072.600.000 2021 62.896 10.482.700.000 0
10.482.700.000 TOTAL 183.196 30.821.700.000 15.266.400.000 15.555.300.000.
Helikopter Airbus H125 S/N-8150
(PK-LTA) 2016 518 104.750.000 104.750.000 0 2017 2762 602.875.000 602.875.000 0
2018 20.458 4.261.666.666 4.261.666.666 0 2019 6.084 1.267.500.000
1.259.000.000 8.500.000 2020 18.095 3.769.500.000 2.017.250.000 1.752.250.000
2021 21.757 4.533.125.000 0 4.533.125.000 TOTAL 69.676 14.539.416.666
8.245.541.666 6.293.875.000 GRAND TOTAL 45.361.116.666 23.511.941.666
21.849.175.000, sesuasi Rincian Kewajiban diatas sebesar Rp21.849.175.000,00
sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI
Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Management Letter Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Mimika Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa PT AOA belum menyetorkan
penerimaan Sewa Helikopter dan Pesawat TA 2019 s.d. TA 2021 sebesar Rp21.
848.875.000.
Berdasarkan penelaahan dan
pemeriksaan dokumen-dokumen penagihan yang sudah diserahkan Dinas Perhubungan
Kabupaten Mimika, terdapat perbedaan jam penerbangan antara daftar penagihan
dengan jam penerbangan dari AirNav Timika periode Januari 2018 sampai dengan Maret
2022, dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Jumlah Flight Time
berdasarkan data penagihan (menit) Jumlah Waktu Penerbangan berdasarkan data
AirNav (menit) Selisih (1) (2) (3) (4) = (2) – (3) Cessna Grand Caravan C
2088-EX PK-LTV (Periode Januari 2018 sampai dan dengan September 2021) 162.711
183.808 (21.097) Helikopter Airbus H125 S/N-8150 PK-LTA (Periode Januari 2018
sampai dengan Maret 2021) 66.395 12.290 54.105.
Diketahui Data yang diberikan
oleh AirNav Indonesia Cabang Timika Periode Januari 2018 sampai Maret 2022
untuk Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 (PK-LTV) dan
Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 (PKLTA) merupakan data pesawat keluar masuk di
bandara Mozes Kilangin, sedangkan untuk penerbangan yang diluar Bandara Mozes
Kilangin (Tanah Merah, Dekai, Nabire, Enarotali) tidak tercatat.
Data AirNav masih memperhitungkan
waktu loading (tidak murni flight time). Masih terdapat beberapa data yang eror
(pesawat terbang kurang dari 8 menit dan lebih dari 23 jam flight time dalam
satu rute) yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika terkait waktu
terbang, dan sampai saat ini masih dalam proses konfirmasi sehingga tidak
dihitung.
Berdasarkan dokumen penagihan
yang dikeluarkan Dinas Perhubungan periode Januari 2018 s.d September 2021,
jumlah waktu penerbangan (flight time) Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX
sebanyak 162.711 menit hal ini tidak sesuai dengan data waktu penerbangan yang
diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 183.808 menit sehingga
terdapat selisih penerbangan yang belum ditagihkan sebanyak 21.097 menit.
Dari 183.808 menit tersebut belum
termasuk data tahun 2021 yang terdapat 109 rute penerbangan Pesawat Cessna
Grand Caravan C 2088-EX yang berada diluar wilayah Kabupaten Mimika sehingga
tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.
Untuk waktu penerbangan Helikopter
Airbus H-125 S/N-8150, jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan yang
dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika periode Januari 2018 sampai Maret
2022 sebanyak 66.395 menit lebih besar dibandingkan dengan jumlah waktu
penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 12.290
menit, selisih sebanyak 54.105 menit tersebut disebabkan karena rute
penerbangan pesawat helikopter Airbus H-125 S/N-8150 beroperasi diluar wilayah
Mimika atau penerbangan tidak dilakukan dari pangkalan pesawat terbang (base
operation) di Timika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang
Mimika.
Berdasarkan data dari AirNav
Indonesia Cabang Mimika terdapat penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150
Tahun 2022 yang belum ditagihkan sebanyak 117 menit. Hal ini tidak sesuai
dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C
2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019
dan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor
553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019, yang menyatakan bahwa,
Hak dan Kewajiban Ayat 2 Kewajiban Asian One salah satunya adalah membayar
biaya sewa setiap bulan sesuai surat penagihan yang dibuat oleh PEMKAB
berdasarkan laporan realisasi dari Asian One.
Pengoperasian Pesawat Ayat 5
Pangkalan Pesawat/Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat
dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB. Dalam bab 6 juga
menyebutkan Pembayaran Ayat 1 Asian One harus membayar semua biaya sewa operasi
jam terbang tagihan yang diajukan oleh PEMKAB setiap bulannya sesuai harga yang
disepakati.
2. Asset Traccing Pesawat Terbang Cessna Grand
Caravan C 2088 EX S/N5238 dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 a. Pesawat
Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Sesuai dengan Perjanjian
sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238
Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang masa
kontraknya telah habis pada tanggal 22 Maret 2021, maka Bupati Mimika
mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Asian One Air Nomor 553/620/2021 tanggal
20 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama sewa-menyewa Pesawat Terbang
Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa mulai tanggal 22
September 2021 Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan PK-LTV untuk diberhentikan
operasionalnya sampai ditetapkannya tindak lanjut kerjasama sewa-menyewa yang
baru.
Berdasarkan pemeriksaan fisik di
Hanggar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pesawat Terbang Cessna Grand
Caravan (PK-LTV) telah masuk hanggar pada tanggal 11 Oktober 2021 dan telah
dilakukan pemeriksaan pesawat oleh PT Asian One Air bersama dengan Dinas
Perhubungan Kabupaten Mimika pada tanggal 21 November 2021 serta dinyatakan
bahwa seluruh item pesawat telah dicheck dan ditest sesuai dengan fungsinya dan
dapat diterima dengan baik.
Pesawat Terbang Helikopter Airbus
H-125 S/N-8150 1) Berdasarkan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus
H125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 yang
masa kontraknya habis pada tanggal 8 November 2021, atas dasar itu, Bupati
Mimika mengirimkan Surat Nomor 553/745 tanggal 29 Oktober 2021 kepada Pimpinan
PT Asian One Air Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama Sewa-menyewa Helikopter Milik
Pemerintah Kabupaten Mimika yang
menyatakan bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 8
November 2021 maka Pemerintah Kabupaten Mimika meminta mulai tanggal 8 November
2021 Helikopter Air Bus AS 350 B3 (H-125) dengan registrasi PKLTA untuk
dihentikan operasionalnya dan diberi tenggat waktu selama 30 hari dari tanggal
ditetapkannya surat tersebut untuk proses penarikan helikopter dan ditempatkan
di hanggar milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, sampai pada tanggal 30
Juli 2022 Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, PT Asian One Air belum menyerahkan
kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimka c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten
Mimika.
Berdasarkan data dari Airnav
Indonesia - Cabang TIMIKA Tahun 2022, penerbangan terakhir dari Timika,
Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 pada tanggal 29 Maret 2022 dengan rute Timika
ke Nabire. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan PT Asian One Air tanggal 28
Juli 2022 yang menyatakan bahwa pengoperasian pesawat Helikopter Airbus H-125
milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dioperasikan oleh PT Asian One Air sudah
dihentikan sejak bulan April dan saat ini helikopter berada di Nabire. Tidak
ada ijin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemindahan pangkalan
helikopter ke Nabire maupun atas penggunaan helikopter tersebut.
Jumlah jam operasi penggunaan helikopter
setelah dan selama di Nabire tidak didapatkan datanya. Pada tanggal 1 Agustus
2022 Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah
menerbitkan surat Nomor 553.3/1298 kepada PT Asian One Air menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil evaluasi dan pertemuan dengan Tim TKKSD Kabupaten Mimika,
maka Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memperpanjang kerjasama sewa-menyewa
helikopter dengan PT Asian One Air.
Helikopter tersebut beserta dokumen
kelengkapannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 8
Agustus 2022 di Hanggar Pemda Mimika Bandar Udara Mozes Kilangin. Hal ini tidak
sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150
Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 sebagai berikut: 8
Pasal 4 Ayat 5: Pangkalan Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak
dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB Mimika.
Pasal 8 Ayat a): Helikopter akan
dikembalikan oleh Asian One kepada PEMKAB di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika
Pasal 11 Ayat a): Asian One akan mengoperasikan helikopter di Papua atau lokasi
lain yang disetujui Pemerintah Kabupaten dan tetap berpusat di Timika.
Pengadaan Helikopter Airbus H-125
S/N-8150 bersifat Impor Sementara Berdasarkan surat Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Jayapura yang menyebutkan bahwa terdapat pajak
yang ditunda pembayarannya atas impor sementara Pesawat Helikopter AS B3E
sebesar Rp351.426.587.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jenis
Barang, Merk, Tipe, Spesifikasi Wajib Negara Asal Barang : Helikopter AS B3E
Tahun 2015 Helikopter AS B3E – Barang Bukan Baru Papua New Guinea (PG)
Keterangan - Fasilitas & No Urut - Persayaratan : : Impor Sementara Bukan
Lartas Jenis Pungutan Pajak yang ditunda - PPN (10%) - PPnBM (999%) - PPh
(2,5%) - TOTAL : : : : Rp Rp Rp Rp 3.474.312.000,00 347.083.697.000,00 868.578.000,00
351.426.587.000,00.
Berdasarkan dokumen tersebut
diketahui bahwa terdapat pajak untuk Impor Helikopter AS B3E H-125 S/N-8150
yang belum dibayar/dibebaskan sebesar Rp 351.426.587.000,00, sehingga tidak
terdapat Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk pengadaan Helikopter
sedangkan pembayaran kepada PT Asian One Air atas Kontrak Perjanjian Kerjasama
Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 sudah 100% sesuai SP2D Nomor
06916/SP2DLS/DDL/1.07.01.01/2015 tanggal 29 September 2015. Hal ini tidak
sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536
008/MOA-AOA/IV/2015 tentang Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian
Pesawat Terbang dan Helikopter tanggal 17 Juni 2015, yang menyatakan bahwa: 9 -
Pasal 18 Pajak-pajak, menyebutkan: a. Asian One sebagai perusahaan angkutan
udara Niaga Nasional yang membantu mengimpor, memproses perijinan, menyiapkan
pra-operasi yang selanjutnya akan mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter
maka, dalam proses pengadaan dan pemasukan/impor pesawat terbang dibebaskan
dari biaya-biaya perpajakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang
Mewah maupun Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan dan ketentuan yang
berlaku; b. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) harus diproses oleh Asian One
dan diserahkan salinannya kepada PEMKAB sesudah pesawat berada di Indonesia; c.
Pesawat terbang dan helikopter yang dibeli/diadakan langsung oleh PEMKAB dari
luar negeri (impor barang), namun proses pemasukan, perijinan dan pra-operasi
dibantu dan dilaksanakan oleh Asian One; d. Kegiatan atau barang kena pajak
dalam proses pra-operasi harus dibayarkan ASIAN ONE dan bukti setoran pajak
diserahkan kepada PEMKAB pada saat selesainya pekerjaan; Biaya pajak yang
timbul sebagai akibat proses pra-operasi menjadi tanggung jawab PEMKAB. - Pasal
23 Ayat C, menyebutkan: Dokumen Penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran dimana pekerjaan telah mencapai 100% dibuktikan dengan
antara lain yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus
2011 tentang Impor Sementara pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Impor Sementara
adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang dimaksudkan untuk
diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Sesuai surat Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh KPPBC Jayapura, helikopter tiba di
dalam daerah pabean tanggal 31 Juli 2019 sehingga harus dilakukan ekspor dan
impor kembali paling lama 31 Juli 2022. Dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor
Sementara Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Importir yang terlambat
mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.(Redaksi)