logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kejagung RI: Dugaan Korupsi Pesawat Dan Helikopter Pemkab Mimika Tidak Dapat Diintervensi

Tidak benar ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum, dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan

Papuanewsonline.com - 06 Jan 2023, 09:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Papuanewsonline.com, Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia membantah rumor yang berkembang bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua saat ini dapat diintervensi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. I Ketut Sumedana SH.MH membantah adanya intervensi pihak tertentu dalam  penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter pemkab Mimika, yang kini ditangani Kejaksaan tinggi Papua.

“ Tidak benar  ada intervensi, karena ini murni penegakan hukum, dan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kejati Papua ya,” ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana Melalui pesan singkat Via WhatsApp Saat dikonfirmasi 30 Desember 2022 Pekan kemarin.

Sementara itu data , Salinan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor PE.11.02/ST-664/PW26/3.2/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang tentang Penghitungan Sewa-Menyewa atas Kerja Sama Pemerintah Daerah Mimika dengan PT Asian One Air Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika membuat perjanjian kerja sama dengan PT Asian One Air, menyebutkan,  terkait sewamenyewa satu unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan satu unit helikopter Airbus dengan perjanjian sebagai berikut: Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 050/1500 041a/EDZ-A1A/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 .

Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 050/2161 188a/EDZ-A1A/XI/2016 tanggal 7 November 2016, yang kemudian diperpanjang dalam surat perjanjian Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 Berdasarkan Laporan perhitungan faktur penagihan dari Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2016 s.d. Tahun 2022 dan bukti pembayaran dari PT Asian One Air, terdapat tagihan sebesar Rp45.361.116.666,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp23.511.941.666,00 sehingga terdapat kewajiban PT Asian One Air yang belum dibayarkan sebesar Rp21.849.175.000,00.

Dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Tahun Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Nilai Tagihan (Rp) Nilai Pembayaran (Rp) Selisih (Rp) Cessna Grand Caravan C 2088-EX (PK-LTV) 2016 20.485 3.701.000.000 3.701.000.000 0 2017 0 0 0 0 2018 4.410 735.000.000 735.000.000 0 2019 44.838 7.477.100.000 7.477.100.000 0 2020 50.567 8.425.900.000 3.353.300.000 5.072.600.000 2021 62.896 10.482.700.000 0 10.482.700.000 TOTAL 183.196 30.821.700.000 15.266.400.000 15.555.300.000.

Helikopter Airbus H125 S/N-8150 (PK-LTA) 2016 518 104.750.000 104.750.000 0 2017 2762 602.875.000 602.875.000 0 2018 20.458 4.261.666.666 4.261.666.666 0 2019 6.084 1.267.500.000 1.259.000.000 8.500.000 2020 18.095 3.769.500.000 2.017.250.000 1.752.250.000 2021 21.757 4.533.125.000 0 4.533.125.000 TOTAL 69.676 14.539.416.666 8.245.541.666 6.293.875.000 GRAND TOTAL 45.361.116.666 23.511.941.666 21.849.175.000, sesuasi Rincian Kewajiban diatas sebesar Rp21.849.175.000,00 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Management Letter Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa PT AOA belum menyetorkan penerimaan Sewa Helikopter dan Pesawat TA 2019 s.d. TA 2021 sebesar Rp21. 848.875.000.

Berdasarkan penelaahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen penagihan yang sudah diserahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, terdapat perbedaan jam penerbangan antara daftar penagihan dengan jam penerbangan dari AirNav Timika periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut: Type Pesawat Jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan (menit) Jumlah Waktu Penerbangan berdasarkan data AirNav (menit) Selisih (1) (2) (3) (4) = (2) – (3) Cessna Grand Caravan C 2088-EX PK-LTV (Periode Januari 2018 sampai dan dengan September 2021) 162.711 183.808 (21.097) Helikopter Airbus H125 S/N-8150 PK-LTA (Periode Januari 2018 sampai dengan Maret 2021) 66.395 12.290 54.105.

Diketahui Data yang diberikan oleh AirNav Indonesia Cabang Timika Periode Januari 2018 sampai Maret 2022 untuk Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 (PK-LTV) dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 (PKLTA) merupakan data pesawat keluar masuk di bandara Mozes Kilangin, sedangkan untuk penerbangan yang diluar Bandara Mozes Kilangin (Tanah Merah, Dekai, Nabire, Enarotali) tidak tercatat.

Data AirNav masih memperhitungkan waktu loading (tidak murni flight time). Masih terdapat beberapa data yang eror (pesawat terbang kurang dari 8 menit dan lebih dari 23 jam flight time dalam satu rute) yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika terkait waktu terbang, dan sampai saat ini masih dalam proses konfirmasi sehingga tidak dihitung.

Berdasarkan dokumen penagihan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan periode Januari 2018 s.d September 2021, jumlah waktu penerbangan (flight time) Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX sebanyak 162.711 menit hal ini tidak sesuai dengan data waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 183.808 menit sehingga terdapat selisih penerbangan yang belum ditagihkan sebanyak 21.097 menit.

Dari 183.808 menit tersebut belum termasuk data tahun 2021 yang terdapat 109 rute penerbangan Pesawat Cessna Grand Caravan C 2088-EX yang berada diluar wilayah Kabupaten Mimika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.

Untuk waktu penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, jumlah Flight Time berdasarkan data penagihan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika periode Januari 2018 sampai Maret 2022 sebanyak 66.395 menit lebih besar dibandingkan dengan jumlah waktu penerbangan yang diberikan oleh AirNav Indonesia-Cabang Timika sebanyak 12.290 menit, selisih sebanyak 54.105 menit tersebut disebabkan karena rute penerbangan pesawat helikopter Airbus H-125 S/N-8150 beroperasi diluar wilayah Mimika atau penerbangan tidak dilakukan dari pangkalan pesawat terbang (base operation) di Timika sehingga tidak tercatat dalam data AirNav Indonesia Cabang Mimika.

Berdasarkan data dari AirNav Indonesia Cabang Mimika terdapat penerbangan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Tahun 2022 yang belum ditagihkan sebanyak 117 menit. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019, yang menyatakan bahwa, Hak dan Kewajiban Ayat 2 Kewajiban Asian One salah satunya adalah membayar biaya sewa setiap bulan sesuai surat penagihan yang dibuat oleh PEMKAB berdasarkan laporan realisasi dari Asian One.

Pengoperasian Pesawat Ayat 5 Pangkalan Pesawat/Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB. Dalam bab 6 juga menyebutkan Pembayaran Ayat 1 Asian One harus membayar semua biaya sewa operasi jam terbang tagihan yang diajukan oleh PEMKAB setiap bulannya sesuai harga yang disepakati.

 2. Asset Traccing Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N5238 dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 a. Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Sesuai dengan Perjanjian sewa-menyewa 1 unit Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 Nomor 553.3/4025 001/MOU-A1A/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang masa kontraknya telah habis pada tanggal 22 Maret 2021, maka Bupati Mimika mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Asian One Air Nomor 553/620/2021 tanggal 20 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama sewa-menyewa Pesawat Terbang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa mulai tanggal 22 September 2021 Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan PK-LTV untuk diberhentikan operasionalnya sampai ditetapkannya tindak lanjut kerjasama sewa-menyewa yang baru.

Berdasarkan pemeriksaan fisik di Hanggar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan (PK-LTV) telah masuk hanggar pada tanggal 11 Oktober 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan pesawat oleh PT Asian One Air bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada tanggal 21 November 2021 serta dinyatakan bahwa seluruh item pesawat telah dicheck dan ditest sesuai dengan fungsinya dan dapat diterima dengan baik.

Pesawat Terbang Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 1) Berdasarkan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 yang masa kontraknya habis pada tanggal 8 November 2021, atas dasar itu, Bupati Mimika mengirimkan Surat Nomor 553/745 tanggal 29 Oktober 2021 kepada Pimpinan PT Asian One Air Perihal Tindak Lanjut Kerja Sama Sewa-menyewa Helikopter Milik Pemerintah  Kabupaten Mimika yang menyatakan bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 8 November 2021 maka Pemerintah Kabupaten Mimika meminta mulai tanggal 8 November 2021 Helikopter Air Bus AS 350 B3 (H-125) dengan registrasi PKLTA untuk dihentikan operasionalnya dan diberi tenggat waktu selama 30 hari dari tanggal ditetapkannya surat tersebut untuk proses penarikan helikopter dan ditempatkan di hanggar milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, sampai pada tanggal 30 Juli 2022 Helikopter Airbus H-125 S/N-8150, PT Asian One Air belum menyerahkan kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimka c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Berdasarkan data dari Airnav Indonesia - Cabang TIMIKA Tahun 2022, penerbangan terakhir dari Timika, Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 pada tanggal 29 Maret 2022 dengan rute Timika ke Nabire. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan PT Asian One Air tanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pengoperasian pesawat Helikopter Airbus H-125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dioperasikan oleh PT Asian One Air sudah dihentikan sejak bulan April dan saat ini helikopter berada di Nabire. Tidak ada ijin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemindahan pangkalan helikopter ke Nabire maupun atas penggunaan helikopter tersebut.

 Jumlah jam operasi penggunaan helikopter setelah dan selama di Nabire tidak didapatkan datanya. Pada tanggal 1 Agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Mimika c.q. Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah menerbitkan surat Nomor 553.3/1298 kepada PT Asian One Air menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pertemuan dengan Tim TKKSD Kabupaten Mimika, maka Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memperpanjang kerjasama sewa-menyewa helikopter dengan PT Asian One Air.

 Helikopter tersebut beserta dokumen kelengkapannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 8 Agustus 2022 di Hanggar Pemda Mimika Bandar Udara Mozes Kilangin. Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa 1 unit Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 Nomor 553.3/4026 002/MOU-A1A/XI/2019 tanggal 8 November 2019 sebagai berikut: 8 Pasal 4 Ayat 5: Pangkalan Helikopter (Base Operation) di Timika, dan tidak dapat dipindahkan ke pangkalan lain tanpa ijin tertulis dari PEMKAB Mimika.

Pasal 8 Ayat a): Helikopter akan dikembalikan oleh Asian One kepada PEMKAB di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika Pasal 11 Ayat a): Asian One akan mengoperasikan helikopter di Papua atau lokasi lain yang disetujui Pemerintah Kabupaten dan tetap berpusat di Timika.

Pengadaan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 bersifat Impor Sementara Berdasarkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Jayapura yang menyebutkan bahwa terdapat pajak yang ditunda pembayarannya atas impor sementara Pesawat Helikopter AS B3E sebesar Rp351.426.587.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jenis Barang, Merk, Tipe, Spesifikasi Wajib Negara Asal Barang : Helikopter AS B3E Tahun 2015 Helikopter AS B3E – Barang Bukan Baru Papua New Guinea (PG) Keterangan - Fasilitas & No Urut - Persayaratan : : Impor Sementara Bukan Lartas Jenis Pungutan Pajak yang ditunda - PPN (10%) - PPnBM (999%) - PPh (2,5%) - TOTAL : : : : Rp Rp Rp Rp 3.474.312.000,00 347.083.697.000,00 868.578.000,00 351.426.587.000,00.

Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa terdapat pajak untuk Impor Helikopter AS B3E H-125 S/N-8150 yang belum dibayar/dibebaskan sebesar Rp 351.426.587.000,00, sehingga tidak terdapat Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) untuk pengadaan Helikopter sedangkan pembayaran kepada PT Asian One Air atas Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 sudah 100% sesuai SP2D Nomor 06916/SP2DLS/DDL/1.07.01.01/2015 tanggal 29 September 2015. Hal ini tidak sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 050/536 008/MOA-AOA/IV/2015 tentang Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter tanggal 17 Juni 2015, yang menyatakan bahwa: 9 - Pasal 18 Pajak-pajak, menyebutkan: a. Asian One sebagai perusahaan angkutan udara Niaga Nasional yang membantu mengimpor, memproses perijinan, menyiapkan pra-operasi yang selanjutnya akan mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter maka, dalam proses pengadaan dan pemasukan/impor pesawat terbang dibebaskan dari biaya-biaya perpajakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang Mewah maupun Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan dan ketentuan yang berlaku; b. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) harus diproses oleh Asian One dan diserahkan salinannya kepada PEMKAB sesudah pesawat berada di Indonesia; c. Pesawat terbang dan helikopter yang dibeli/diadakan langsung oleh PEMKAB dari luar negeri (impor barang), namun proses pemasukan, perijinan dan pra-operasi dibantu dan dilaksanakan oleh Asian One; d. Kegiatan atau barang kena pajak dalam proses pra-operasi harus dibayarkan ASIAN ONE dan bukti setoran pajak diserahkan kepada PEMKAB pada saat selesainya pekerjaan; Biaya pajak yang timbul sebagai akibat proses pra-operasi menjadi tanggung jawab PEMKAB. - Pasal 23 Ayat C, menyebutkan: Dokumen Penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran dimana pekerjaan telah mencapai 100% dibuktikan dengan antara lain yaitu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Sesuai surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 15 Agustus 2019 oleh KPPBC Jayapura, helikopter tiba di dalam daerah pabean tanggal 31 Juli 2019 sehingga harus dilakukan ekspor dan impor kembali paling lama 31 Juli 2022. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PM.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE