Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum
Seorang warga Timika merasa dirugikan karena telah melakukan pembayaran tanah, namum belum menerima kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.
Papuanewsonline.com - 29 Mei 2026, 21:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.
Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua
menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan
berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur
tembusan Brigif - Lopong - Poumako.
Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas
Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran
dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2
juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.
Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan
legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.
“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji.
Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis
tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Mediasi di Polisi 2 Kali Gagal
Upaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali
mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026.
Keduanya tidak dihadiri.
Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati
proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah
hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres
Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.
Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual
Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum
diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal
potensi LP tersebut.
Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib
disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan
surat perjanjian notaris agar tidak berlarut.
Penulis: Hend
Editor: GF