logo-website
Sabtu, 30 Mei 2026,  WIT

Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum

Seorang warga Timika merasa dirugikan karena telah melakukan pembayaran tanah, namum belum menerima kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.

Papuanewsonline.com - 29 Mei 2026, 21:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bukti kwitansi pembelian tanah kapling oleh Zadrak Rayar atas tanah Masnawati.

Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.


Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur tembusan Brigif - Lopong - Poumako.

Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas 

Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2 juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.

Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.

“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji. Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Mediasi di Polisi 2 Kali Gagal

Upaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026. Keduanya tidak dihadiri.

Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.

Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual 

Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal potensi LP tersebut.

Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan surat perjanjian notaris agar tidak berlarut.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE