logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT

GPMI-I Lapor Komnas HAM RI, Dugaan Pelanggaran HAM pada Ibu Hamil di Intan Jaya

Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia secara resmi mengajukan pengaduan khusus ke Komnas HAM RI pada Rabu (29/7/2026).

Papuanewsonline.com - 02 Agu 2026, 13:49 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jayapura – Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya se-Indonesia secara resmi mengajukan pengaduan khusus ke Komnas HAM RI pada Rabu (29/7/2026). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Melkiana Duwitau, perempuan sipil yang sedang hamil, beserta janin yang dikandungnya. 

Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian atas perlindungan kelompok rentan di tengah situasi konflik yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
GPMI-I menegaskan perempuan hamil dan anak dalam kandungan memiliki hak perlindungan khusus sesuai prinsip HAM dan hukum humaniter internasional. 
Pihaknya meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan mendalam, pemantauan menyeluruh, serta memastikan proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan jika ditemukan bukti pelanggaran. 
Selain itu, aparat diminta menjamin keamanan warga sipil dan mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelumnya, tim Komnas HAM Perwakilan Papua telah meninjau langsung lokasi kejadian di Sugapa pada peristiwa malam 2 Juli 2026. 
Kepala Kantor Komnas HAM Papua Frits Ramandey melaporkan ditemukan enam lubang yang diduga bekas peluru di kediaman korban, sekaligus menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut.
Selain kasus ini, Komnas HAM juga menerima sejumlah laporan lain dari warga Intan Jaya yang mengaku terdampak konflik bersenjata. 
Seluruh aduan telah dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga.

Penulis: Jid
Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE