logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

GPII Papua Tengah Desak Kejari Mimika Usut Tuntas Dana Hibah Bawaslu Rp36,4 Miliar

Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah melayangkan kritik keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Papuanewsonline.com - 27 Jul 2026, 17:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah melayangkan kritik keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

GPII mendesak Kajari Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H jangan mandul dan tebang pilih dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kabupaten Mimika senilai Rp36.404.970.777.

Ketua GPII Papua Tengah, Juneidi Boiratan, S.Pd, menegaskan desakan ini muncul karena tidak ada progres pengusutan dana Bawaslu, padahal kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika Rp28 miliar sudah naik penyidikan di Polda Papua Tengah.

"Jangan mandul. Ini uang rakyat Rp36,4 miliar. Kalau KPU Rp28 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan saja bisa diselidiki, kenapa Bawaslu didiamkan? Kejari Mimika kami minta buka mata," tegas Juneidi dengan nada keras kepada media ini, Senin (27/7).

Ketua GPII membongkar Fakta Dari Usulan Rp40 Miliar Jadi Rp36,4 Miliar

Ia menjelaskan Data resmi NPHD yang ditandatangani di Hotel Grand Tembaga Timika, pada Jumat 10 November 2023, lalu  terungungkap total hibah Pemilu dan Pilkada 2024 dari APBD Mimika mencapai Rp221.647.997.277, dimana Rinciannya yakni:

KPU Mimika Rp140.910.206.500.

Bawaslu Mimika Rp36.404.970.777.

Polres Mimika Rp27.453.270.000.

Kodim 1710/Mimika Rp16.879.550.000.

Ironisnya, proposal awal Bawaslu Mimika adalah Rp40 miliar. Ada pemangkasan sebelum NPHD, namun tetap jumbo. 

" Dana itu dicairkan dua tahap: 40% di APBD Perubahan 2023 dan 60% di APBD Induk 2024," Tegasnya.

Lanjut Juneidi, publik mimika masi bersaksi dimana pada Saat penandatanganan NPHD, Asisten II Setda Mimika Willem Naa menegaskan NPHD berasas kepastian hukum, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. 

" Pertanyaannya, asas itu sudah dijalankan?," Ucapnya.

Ia menegaskan ada tiga kejanggalan dana Bawaslu yang Disorot karena bikin publik curiga adalah:

- LPJ GELAP: Aturan baru mewajibkan KPU dan Bawaslu memberikan pertanggungjawaban penuh kepada Pemda, bukan cuma laporan realisasi seperti dulu. Hingga hari ini, LPJ Bawaslu Rp36,4 miliar tidak pernah dibuka ke publik.

- AKUNTABILITAS DILANGGAR: NPHD tujuan utamanya meningkatkan transparansi. Faktanya nihil transparansi.

- BAYANG-BAYANG TEMUAN BPK

Ketua GPII menjelaskan BPK RI sudah menemukan Rp28 miliar dana KPU Mimika tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga Sekretaris dan Bendahara KPU direkomendasikan diberhentikan. GPII khawatir skenario sama terjadi di Bawaslu.

"Komisi I DPRK Mimika saja sudah monitoring. KPU sudah kasih realisasi, Bawaslu bagaimana? Kesbangpol bilang syarat hibah itu LPJ harus selesai. Ini yang harus dikejar Kejari," sindir Juneidi.

Iya menyebutkan sebelumnya GPII mengapresiasi Kejari Mimika yang berani ungkap sejumlah kasus korupsi, namun Ketegasan yang sama harus ditunjukkan untuk dana Pemilu.

"Kami tidak mau Kejari hanya berani di kasus lain, tapi mandul di dana Bawaslu yang bersentuhan langsung dengan demokrasi. Panggil Ketua Bawaslu Mimika, periksa PPK dan Bendahara Pengeluarannya! Jangan biarkan mengendap," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Mimika dan Bawaslu Mimika belum memberikan tanggapan resmi.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE