DEWAN PERS RILIS DEKLARASI NASIONAL 2026, AJAK PEMANGKU KEPENTINGAN PERKUAT EKOSISTEM MEDIA
Dewan Pers bersama sejumlah pemimpin organisasi media di seluruh Indonesia telah menyampaikan Deklarasi Pers Nasional 2026
Papuanewsonline.com - 09 Feb 2026, 18:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya
Papuanewsonline.com, Banten – Dewan Pers bersama sejumlah pemimpin organisasi media di seluruh Indonesia telah menyampaikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang memuat delapan poin pernyataan penting pada hari Minggu. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan diikuti oleh para pemimpin organisasi media dari berbagai wilayah. Deklarasi ini secara tegas menekankan peran penting pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi di negara ini.
Selain itu, deklarasi juga menyatakan komitmen pers untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebinekaan bangsa. Namun, dalam kesempatan yang sama, pers Indonesia mengakui bahwa masih menghadapi sejumlah persoalan strategis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi pemeliharaan kemerdekaan pers, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, serta perlindungan yang masih perlu ditingkatkan bagi para wartawan dan insan media.
Deklarasi Pers Nasional 2026 yang terdiri dari delapan poin memuat berbagai komitmen dan tuntutan penting.
Pertama, menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, memperkuat upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers.
Ketiga, mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal seperti kebijakan "no tax for knowledge", pembiayaan publik yang transparan, serta pengembangan dana jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab (BEJO's).
Keempat, mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 dan mendorong perubahan peraturan tersebut menjadi undang-undang guna mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers.
Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Keenam, mendesak platform teknologi digital termasuk kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data serta mencantumkan sumber media secara jelas.
Ketujuh, mendorong pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
Kedelapan, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta pemberlakuan moratorium sementara izin stasiun radio dan penyelenggaraan penyiaran selama proses revisi berlangsung.
Penulis: Jid
Editor: GF