logo-website
Senin, 11 Mei 2026,  WIT

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Tekankan Kewajiban Perusahaan Lindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Mimika

Papuanewsonline.com - 11 Mei 2026, 20:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Andika Catur Putra saat diwawancarai awak media di Swiss-Belinn Timika, Senin (11/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Andika Catur Putra, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya saat wawancara di Swiss-Belinn Timika, Senin (11/5/2026). Sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program utama meliputi jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, hingga pensiun.


Ia mengingatkan bahwa perlindungan ini adalah hak normatif pekerja, sekaligus kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Program this berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar pekerja tidak kehilangan penghasilan secara drastis saat menghadapi risiko seperti kecelakaan, kematian, hingga pemutusan hubungan kerja,” ujar Andika.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan demi menciptakan rasa aman dan nyaman, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan produktivitas kerja.

Lebih dari itu, manfaatnya sangat luas, termasuk santunan dan beasiswa pendidikan bagi dua anak ahli waris mulai dari TK hingga perguruan tinggi, guna mencegah munculnya kemiskinan baru.

Pihaknya juga menegaskan aturan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 86 Tahun 2013, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana. Pelanggaran yang sering ditemui antara lain perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja sama sekali, atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, maupun jenis program.

Untuk itu, langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi dan teguran, namun akan ditindak lanjuti kunjungan dan pemanggilan jika tetap mengabaikan aturan yang berlaku.

Andika menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Mimika telah berjalan lama melalui pendampingan dan bantuan hukum demi memastikan hak pekerja terjaga.

“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya tanpa terkecuali. Selamat dan terima kasih atas kepatuhan serta kepedulian Bapak/Ibu pemberi kerja. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan, keamanan, dan kesejahteraan bagi kita semua, keluarga besar pekerja di Mimika,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE