logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT

Berlakunya KUHP–KUHAP Baru, Wamenko Otto Tekankan Reformasi Kepatuhan Dunia Usaha

Dalam forum strategis Kompas Institute, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas menegaskan bahwa korporasi kini menjadi subjek hukum pidana, sehingga perusahaan wajib memperkuat sistem kepatuhan.

Papuanewsonline.com - 04 Feb 2026, 20:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, saat memaparkan materi dan menjelaskan implikasi berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap dunia usaha dalam kegiatan Intensive Learning Session di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (4/2/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Otto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Intensive Learning Session bertajuk Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis yang diselenggarakan Kompas Institute pada 4–5 Februari 2026 di Ruang Kompas Institute, Gedung Kompas Gramedia, Jakarta.

Menurut Otto, pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan mendasar, terutama dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan paradigma baru ini, risiko hukum tidak lagi semata-mata dipandang dari aspek perdata, melainkan juga pidana, sehingga menuntut perubahan signifikan dalam manajemen perusahaan.

“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” ujar Otto.

Ia menjelaskan bahwa KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam kondisi tertentu, lanjut Otto, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability, di mana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan. Hal ini menegaskan pentingnya sistem pengendalian internal yang ketat dan terukur di lingkungan korporasi.

Menurutnya, perubahan ini menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat, komprehensif, dan berkelanjutan. Penguatan compliance tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam melindungi korporasi dari potensi risiko hukum pidana.

Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti pembaruan signifikan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Sejumlah mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum yang adil.

Kegiatan Intensive Learning Session ini menjadi forum dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis di Indonesia.

Selain Wamenko Otto, diskusi juga menghadirkan Redaktur Hukum Senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Tri Agung Kristanto, pebisnis Anton Supit, serta advokat Patra M. Zen, yang bersama-sama membedah tantangan dan peluang reformasi hukum pidana bagi dunia usaha.

Diskusi lintas sektor tersebut menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi, sebagai fondasi penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di 

Indonesia.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE