Babak Baru Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Sinilai 40 Miliar
Papuanewsonline.com - 15 Apr 2023, 11:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik lembaga antirasuah KPK mulai membidik sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, diketahui penyidik KPK selain melakukan penyitaan uang tunai milyaran rupiah dan emas batangan, kini KPK juga melakukan penyitaan terhadap sebua hotel mewa di Jayapura dengan nilai 40 Miliar Rupiah.
" Betul, Tim penyidik KPK pada Rabu (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang diatasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura, Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 Miliar," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).

Sementara itu diketahui, dalam perkara skandal korupsi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapakan Rijatono Lakka penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka tindal pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal mega korupsi di Provinsi Papua.
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga penyidik KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023.
" Benar, RL dan LE ditetapakan sebagai tersangka TPPU, saat ini Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini, Perkembangan akan disampaikan untuk diketahui publik," Ungkapnya.

Ibarat Sudah jatuh, tertimpa tangga pula' pepata kuno ini ini patut disandang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dimana peribahasa atau ungkapan untuk menggambarkan kemalangan yang datang berturut-turut terhadap Lukas Enembe, pasalnya KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak pidana Pencucian Uang, setelah sebelumnya Lukas dijadikan tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi berbagai proyek di Provinsi Papua.
Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, maka yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
" Dari pengembangan perkara ini, Tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ucap Ali Fikri.

Ali menyebutkan, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.
" Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," Tukasnya.
Lanjut Ali, Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dimana KPK berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa guna memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi dari tersangka.
" Tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS, dimana Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya, agar diketahui publik," Pungkasnya.(Redaksi)