logo-website
Senin, 09 Jun 2025,  WIT

Anggota DPR RI Yan Mandenas Desak APH Periksa Proses Izin Tambang di Papua

Ada beberapa tambang ilegal masih beroperasi diantaranya, Timika, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua

Papuanewsonline.com - 09 Jun 2025, 12:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas meminta aparat penegak hukum agar nemeriksa izin pertambangan di Papua.

Anggota Fraksi Gerindra ini menyebutkan penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar semua izin tambang di seluruh pelosok Papua.

" Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang di Papua karena kebanyakan  tidak prosedural,” ucap Yan Mandenas melalui  keterangan tertulis yang diterimah Media ini, Senin (9/8/2025).

Politisi Partai Gerindra ini meminta  pemerintah dan aparat penegak hukum untuk  memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan di tanah Papua.

" Dari Kasus tambang di Raja Ampat, menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua, karena ada indikasi mafia dalam penerbitan perizinan," Terangnya.

Kata Yan, Fraksi Gerindra akan mendorong  pemerintah guna menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua. 

" Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu diterbitkan,” tegas Yan Mandenas.

Sosok yang sering bersuara keras dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Komisi III DPR RI ini, berharap agar pemerintah mengkaji ulang  guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.

Mandenas menjelaskan, Proses Penerbitan izin tambang tidak segampang bolak balik telapak tangan, karena proses izin tambang sesusi prosedur  lebih dari satu Kementrian.

" Untuk Izin tambang, ada beberapa kementrian baik Izin, maupun rekomendasi “Apalagi, Raja Ampat yang  masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” Sorot Yan Mandenas.

Yan Mandenas juga menyoroti  banyak aktifitas  tambang ilegal di Papua yang dibekingi oknum pemerintah dan TNI-Polri.

" Kami dapat laporan dari masyarakat  bahwa banyak tambang ilegal di berbagai daerah di Papua yang masih beroperasi, kuat dugaan dibekengi oknum pemerintah dan TNI/Polri," tegas Yan.

Sesuai dengan laporan dari masyarkat, lanjut  Yan Mandenas ada beberapa tambang ilegal masih beroperasi diantaranya, Timika (Wakia) , Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua.(Risky)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE