Anggota DPR RI Yan Mandenas Desak APH Periksa Proses Izin Tambang di Papua
Ada beberapa tambang ilegal masih beroperasi diantaranya, Timika, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua
Papuanewsonline.com - 09 Jun 2025, 12:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta-
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas meminta aparat penegak hukum agar nemeriksa izin pertambangan di Papua.
Anggota Fraksi Gerindra ini menyebutkan penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar semua izin tambang di seluruh pelosok Papua.
" Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang di Papua karena kebanyakan tidak prosedural,” ucap Yan Mandenas melalui keterangan tertulis yang diterimah Media ini, Senin (9/8/2025).
Politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan di tanah Papua.
" Dari Kasus tambang di Raja Ampat, menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua, karena ada indikasi mafia dalam penerbitan perizinan," Terangnya.
Kata Yan, Fraksi Gerindra akan mendorong pemerintah guna menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.
" Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu diterbitkan,” tegas Yan Mandenas.
Sosok yang sering bersuara keras dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Komisi III DPR RI ini, berharap agar pemerintah mengkaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
Mandenas menjelaskan, Proses Penerbitan izin tambang tidak segampang bolak balik telapak tangan, karena proses izin tambang sesusi prosedur lebih dari satu Kementrian.
" Untuk Izin tambang, ada beberapa kementrian baik Izin, maupun rekomendasi “Apalagi, Raja Ampat yang masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” Sorot Yan Mandenas.
Yan Mandenas juga menyoroti banyak aktifitas tambang ilegal di Papua yang dibekingi oknum pemerintah dan TNI-Polri.
" Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa banyak tambang ilegal di berbagai daerah di Papua yang masih beroperasi, kuat dugaan dibekengi oknum pemerintah dan TNI/Polri," tegas Yan.
Sesuai dengan laporan dari masyarkat, lanjut Yan Mandenas ada beberapa tambang ilegal masih beroperasi diantaranya, Timika (Wakia) , Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua.(Risky)