logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT

Amnesty International Indonesia Desak Bebaskan Khariq Anhar, Tuntutan Penjara Dinilai Kriminalisasi

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan tuntutan hukuman penjara enam bulan dikurangi masa tahanan terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar, Senin (10/8/2026).

Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 22:16 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan tuntutan hukuman penjara enam bulan dikurangi masa tahanan terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar, Senin (10/8/2026). Ia didakwa menyunting tangkapan layar berita di media sosial, mengubah kalimat ajakan agar tidak ikut aksi menjadi ajakan bergabung dalam unjuk rasa Agustus 2025. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan tuntutan ini merupakan bukti berlanjutnya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Usman menilai apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana. Satire atau sindiran politik yang ia sampaikan justru dilindungi oleh Konstitusi serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Kasus ini juga penuh kejanggalan: nama yang disunting, Said Iqbal, sama sekali tidak melaporkan Khariq. Selain itu, penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 dilakukan tanpa surat tugas sah dan disertai kekerasan, melanggar prinsip peradilan yang adil.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, majelis hakim telah membebaskan Khariq melalui putusan sela dan menyatakan dakwaan batal demi hukum karena sangat rapuh dan disusun secara serampangan. Namun pada Februari, jaksa kembali mendakwanya dalam perkara yang sama. Langkah ini memperlihatkan sifat represif negara yang terus berupaya membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan anak muda, agar warga merasa takut untuk mengkritik pemerintah.

Tuduhan ini sangat merugikan Khariq yang merupakan mahasiswa tingkat akhir. Alih-alih berkonsentrasi menyelesaikan studinya, ia justru menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi proses hukum yang berkepanjangan. Di pengadilan yang sama, Khariq bahkan telah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus lain terkait aksi Agustus 2025 bersama tiga aktivis lainnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penindasan yang tidak berdasar.

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE