logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Skandal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Kini Giliran Pengacara Diperiksa KPK

Lembaga antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara Lukas Enembe di Gedung Merah Putih

Papuanewsonline.com - 24 Nov 2022, 12:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua  pengacara Lukas Enembe di Gedung Merah Putih.

Pemeriksaan tersebut untuk memantapkan berkas  perkara dari  tersangka Lukas Enembe dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut.

" Benar hari ini Pemeriksaan sesuai jadwal panggilan dari penyidik untuk beberapa pihak guna pengambilan keterangan  di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi,Jakarta Selatan," ucap Ali melalui pesan singkat via WahatsApp, Rabu (24/11/2022).

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan para pihak yang diperiksa yakni, . Dr. S. Roy Rening SH., M.H(Pengacara Lukas Enembe), Drs. Aloysius Renwarin (Pengacara Lukas Enembe) , Fredrik Bane (PT Tabi Bangun  Papua), Komang ( Karyawan PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Mantan PT Tabi Bangun Papua),  Andres Horman (Mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua), Dommy (Swasta), Yonater Karomba (Swasta), Mustafa (Direktur PT Papua Maju Perkasa), Andres Horman (Mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua).

Ali kembali menegaskan, bila para saksi Mangkir dalam panggilan kedua penyidik KPK,  maka  Saksi Akan Dijemput Paksa

Ia mengatakan, Lembaga Antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Para saksi yang mangkir dalam panggilan penyidik  untuk diperiksa terkait skandal dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

" Soal mangkirnya para saksi, maka sesuai ketentuan hukum  dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE