Skandal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Kini Giliran Pengacara Diperiksa KPK
Lembaga antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara Lukas Enembe di Gedung Merah Putih
Papuanewsonline.com - 24 Nov 2022, 12:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara Lukas Enembe di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan tersebut untuk memantapkan berkas perkara dari tersangka Lukas Enembe dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut.
" Benar hari ini Pemeriksaan sesuai jadwal panggilan dari penyidik untuk beberapa pihak guna pengambilan keterangan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi,Jakarta Selatan," ucap Ali melalui pesan singkat via WahatsApp, Rabu (24/11/2022).
Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan para pihak yang diperiksa yakni, . Dr. S. Roy Rening SH., M.H(Pengacara Lukas Enembe), Drs. Aloysius Renwarin (Pengacara Lukas Enembe) , Fredrik Bane (PT Tabi Bangun Papua), Komang ( Karyawan PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Mantan PT Tabi Bangun Papua), Andres Horman (Mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua), Dommy (Swasta), Yonater Karomba (Swasta), Mustafa (Direktur PT Papua Maju Perkasa), Andres Horman (Mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua).
Ali kembali menegaskan, bila para saksi Mangkir dalam panggilan kedua penyidik KPK, maka Saksi Akan Dijemput Paksa
Ia mengatakan, Lembaga Antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Para saksi yang mangkir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa terkait skandal dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
" Soal mangkirnya para saksi, maka sesuai ketentuan hukum dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.(Redaksi)