Sejak Awal Tahun Kemendagri Lakukan Langkah Strategis Percepat Realisasi APBD
Salah satu upaya yang dilakukan Kemendagri yakni dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2023 di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Papuanewsonline.com - 17 Mar 2023, 22:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Jakarta
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong percepatan
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun. Hal
itu dilakukan agar program yang telah direncanakan segera dirasakan secara
nyata oleh masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan Kemendagri yakni dengan
menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2023 di
Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Pada kegiatan tersebut, Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni
menyampaikan, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah strategis dalam
mendorong percepatan realisasi APBD.
"Berbagai upaya telah kita
lakukan bersama dalam rangka percepatan realisasi APBD, kami mengucapkan terima
kasih atas kerja sama yang cukup baik (bersama) kementerian/lembaga dan juga
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota," terang Fatoni.
.jpeg)
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan,
Kemendagri terus mendorong percepatan realisasi APBD sejak awal tahun anggaran.
Upaya yang telah dilakukan di antaranya membentuk tim monitoring dan evaluasi
(monev) bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Kemendagri juga melakukan
monitoring dan asistensi, serta turun langsung ke daerah, khususnya daerah yang
realisasi APBD-nya rendah. Tidak hanya itu, Kemendagri juga melakukan rapat
koordinasi baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang masing-masing
dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu tahun," jelas Fatoni.
Fatoni melanjutkan, Kemendagri
juga menggelar webinar series setiap minggu yang bisa diikuti secara virtual
dari seluruh Indonesia. Selanjutnya, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
(SDM) melalui bimbingan teknis, seminar, workshop, pelatihan, serta
pendampingan dan asistensi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Kemendagri juga
menerbitkan dan menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong realisasi
percepatan APBD dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan
mengeluarkan berbagai produk hukum. Hal itu di antaranya Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri), Surat Edaran Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait,
dan Surat Edaran dari Kemendagri.
"Pertama adalah Peraturan
Menteri Dalam Negeri dan kebijakan lain yang telah ditetapkan, di antaranya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan APBD. Kedua,
Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan
keuangan daerah, yakni SEB Menteri Dalam Negeri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP
Nomor 027/6692/SJ, No 2 Tahun 2021 dan nomor MOU-87/K/D3/2021 dan SEB Menteri
Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021,"
kata Fatoni.
Selain itu, lanjut Fatoni, Surat Edaran (SE)
Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,
yakni penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa
tidak menggunakan tahun anggaran dan penetapan pejabat dimaksud ditetapkan
bulan November tahun sebelumnya. (Redaksi)