logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Panitia Pengawas Pemilu Distrik Jita Lantik 10 Anggota Panwaslu Tingkat Kelurahan

Papuanewsonline.com - 11 Feb 2023, 15:16 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, MIMIKA -Bertempat di Aula kantor Distrik Jita Sabtu  (11/2/2023) siang. Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik secara resmi melantik 10 anggota Panwaslu di tingkat Kelurahan. Pelantikan yang dihadiri langsung komisioner Bawaslu kabupaten Mimika, Blasius Narwada dan Imanuel Waromi, serta Kepala Distrik Jita Seto Hariman , dan rohaniawan Pendeta Mentalis Nirigi.

Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara terpilih 10 orang Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa atau biasa disebut PKD mewakili 10 Kelurahan/Desa yang ada di Distrik Jita

Dan bertempat di Aula kantor Distrik Jita Sabtu  (11/2/2023) siang. Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik secara resmi melantik 10 anggota Panwaslu di tingkat Kelurahan. Pelantikan yang dihadiri langsung komisioner Bawaslu kabupaten Mimika, Blasius Narwada dan Imanuel Waromi, serta Kepala Distrik Jita Seto Hariman , dan rohaniawan Pendeta Mentalis Nirigi

Adapun 10 anggota PKD yang dilantik tersebut yaitu :

1.Herman Lereyem PKD kampung Noema

2.Yohanis Otane fake PKD kampung kanmapri

3.Engelson Sanepaya PKD kampung Wapu

4. Saferia Eyau PKD kampung sumapro

5. Riana Gwijangge PKD kampung wenin

6. Olince Waine PKD kampung Waituku

7. Seti Wandikbo PKD kampung Wacakam

8. Simianus Wandikbo PKD kampung yaitak

9.  Thomas Jimuta  PKD kampung Bulumen

10. Seti Wandikbo PKD kampung Wacakam

Pada Pelantikan tersebut, Kasek Panwaslu Distrik Jit Simon Kareth membacakan SK Penetapan Panwaslu  tingkat Kelurahan se-Distrik Jita dan selanjutnya Anggota PKD dilantik dan  diambil sumpah oleh Ketua Panwaslu Distrik dan dibimbing oleh Rohaniawan, Pendeta Mentalis Nirigi dan dilanjutkan penandatangan fakta integritas bagi semua Panwaslu Keluarahan yang baru saja dilantik dan diambil sumpah, terutama  terkait komitmen netralitas, profesional, dan setia menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang – Undangan yang berlaku.

Ketua Panwaslu Distrik Jita, Natali Leyerem  menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

“PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu., Jelasnya, pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD.

Natali  juga menerangkan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 108 – 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar rekan – rekan PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan amanah,” harapnya.

Dan disambutannya, Komisioner Bawaslu kabupaten Mimika yang juga KorDiv SDM Organisasi dan Diklat,  Imanuel Waromi mewakili Ketua Komisioner Bawaslu kabupaten Mimika bahwa PKD bekerja harus berdasarkan topuksi yang ada , yang paling penting menjaga integritas dan selalu berkodinasi dengan Panwas Distrik. (Stevi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE