logo-website
Jumat, 01 Mei 2026,  WIT

Musorkablub KONI Mimika Dipersoalkan, Simon Kasamol Nilai Tidak Sesuai AD/ART

Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Mimika Periode 2023-2027 mempertanyakan dasar hukum penunjukan karateker serta pelaksanaan Musorkablub yang dinilai tidak memenuhi syarat organisasi dan berpotensi batal demi hukum

Papuanewsonline.com - 30 Apr 2026, 15:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Olahraga

Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Kabupaten Mimika Periode 2023-2027, Simon Kasamol, S.H.

Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Mimika mulai mencuat setelah Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Mimika Periode 2023-2027, Simon Kasamol, S.H., menyampaikan penolakan terhadap agenda tersebut.


Penolakan itu disampaikan Simon setelah dirinya menerima surat pemberitahuan dari pihak karateker KONI Kabupaten Mimika terkait pelaksanaan Musorkablub yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Simon mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Musorkablub, termasuk alasan mendasar yang digunakan untuk menggelar forum luar biasa tersebut.

“Alasan-alasan mendasar diadakannya Musorkablub antara lain terjadinya kevakuman organisasi, kepengurusan melanggar AD/ART organisasi, dan ketua umum berhalangan tetap. Apakah ketiga poin di atas benar terjadi dan dialami kepengurusan kami KONI Kabupaten Mimika Periode 2023-2027?” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan KONI Mimika yang dipimpin berdasarkan SK Tahun 2023 masih aktif dan tidak mengalami kevakuman organisasi sebagaimana yang disebutkan.

“Sampai hari ini kepengurusan kami SK 01 Tahun 2023 masih ada dan tidak vakum alias tidak sesuai fakta peristiiwa ketiga poin di atas,” katanya.


Simon juga menyoroti mekanisme organisasi yang menurutnya harus tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Menurutnya, pemilihan ketua umum secara normatif dilakukan setiap empat tahun melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab), bukan melalui Musorkablub tanpa alasan yang jelas.

“Secara normatif pemilihan ketua umum dilakukan empat tahun sekali sesuai AD/ART KONI melalui Muskab. Lalu pelaksanaan Musorkablub apa dasar hukumnya?” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan legalitas penunjukan karateker KONI Mimika yang dinilai belum dapat dibuktikan secara otentik kepada seluruh pengurus resmi organisasi.

“Apakah ditunjuknya dan atau terbitnya SK karateker dapat dibuktikan secara otentik sehingga menilai secara sepihak kepengurusan KONI Kabupaten Mimika Periode 2023-2027 layak untuk didemisioner sesuai dengan AD/ART KONI,” ujarnya lagi.

Simon menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal kekuasaan dalam organisasi, melainkan menyangkut aturan dan tata kelola organisasi yang harus dijalankan secara benar dan profesional.

“Ini bukan soal asal bapak senang, ini bukan soal kekuasaan dan asal suka-suka. Ini soal normatif yang wajib hukumnya untuk diterapkan, bukan sebaliknya,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila pihak karateker dan panitia Musorkablub tidak mampu membuktikan secara lengkap dasar pelaksanaan forum tersebut, maka agenda Musorkablub dianggap tidak sesuai dengan aturan organisasi dan berpotensi batal demi hukum.

“Jika saudara sebagai karateker beserta jajaran panitia Musorkablub tidak bisa membuktikan secara kompleks ketiga alasan tersebut, maka dapat dipastikan agenda kegiatan Musorkablub yang diadakan nantinya tidak sesuai dengan AD/ART KONI, tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum,” tegas Simon.

Atas dasar itu, Simon menyatakan dirinya tidak bersedia menghadiri agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam kegiatan Musorkablub yang dijadwalkan berlangsung awal Mei mendatang.

“Sudah sepatutnya saya tidak bersedia hadir menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai surat pemberitahuan yang pelaksanaannya pada Jumat 1 Mei 2026 dalam acara kegiatan Musorkablub,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Simon menyebut tanggapan yang ia sampaikan merupakan bentuk edukasi organisasi agar seluruh pihak dapat menjalankan roda organisasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Demikian penjelasan dan pernyataan sikap yang dapat kami sampaikan sebagai bentuk edukasi kepada kita semua sehingga tidak rancu dalam menjalankan roda organisasi,” tutupnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE