Momentum Hakordia, Lapor Sejumlah Kasus Korupsi Masih Mengendap di Laci Penyidik Kejati Papua Loh!!
Papuanewsonline.com - 13 Des 2022, 11:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar ST Burhanuddin bagi seluruh jajaran Kejaksaan, belum dijalani secara baik dan maksimal di Daerah Papua.
Dengan Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2022, kembali membuka tabir ingatan publik masyarakat Papua tentang sejumlah penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, yang hingga kinih masih mengendap di laci meja penyidik Kejati Papua.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) Dolan Alwindo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jangan terlalu banyak duduk di belakang meja, namun dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, segerah turun secara langsung memantau perkembangan perkara yang ditangani Kejati Papua.
Alwindo mengharapkan agar Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta jajaranya agar secepatnya menetapkan tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejati Papua.
" Mengendapanya sejumlah penyidikan perkara di Kejati Papua, ini harus menjadi perhatian serius dari Bapak ST Burhanuddin selaku Pimpinan Kejaksaan di Negara ini," tegas Alwindo melalui keterangan tertulis yang diterimah redaksi Papuanewsonline.com, Selasa (13/12/2022).
Aktifis anti korupsi ini menegaskan, Sesuai catatan dan data yang dimiliki APMM, ada beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
" Kami punya data dan ini bentuk laporan kepada yang terhormat bapak Jaksa Agung RI ditempat bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi yang masih mengendal di laci penyidik Kejati Papua, Diantaranya skandal dugaan Korupsi Bupati Boven Digoel, dugaan korupsi APBD Biak Numfor, dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua, dan yang terbaru skandal dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter di Timika, perkara ini belum ada kejelasan hukum," ucap Alwindo.
Kordinator APMM ini menyebutkan, perkara skandal korupsi yang sudah disebutkan, merupakan perkara dengan indikasi kerugian Negara milyaran rupiah dan melibatkan pejabat kelas kakap di Daerah.
" Kejati Papua dalam menangani perkara, biasanya pandai bersilat lidah di Media namun faktanya tidak ada tindaklanjut karena hingga kini belum ada tersangka," tegas Alwindo.
Lanjut Alwindo menyebutkan Mengendapnya sejumlah kasus korupsi di Kejati Papua, menunjukan Mandul-nya Kejati Papua dalam penegakan hukum di Papua.
" Wajar kalau publik tidak percaya dengan institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum di Papua, karena Kejati Papua mandul, bagaimana Papua mau maju kalau penegak hukum saja terindikasi masuk angin dalam penanganan perkara," tegas Alwindo.
Diberitakan Papuanewsonline.com sebelumnya Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua memastikan telah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum,(Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, SH menyebutkan, bahwa dengan dinaikan-nya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah mengantongi calon tersangka.
“ Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada tanggal 24 Agustus 2022, maka dengan sendirinya tim telah mengantongi calon tersangka,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan tinggi Papua, Aguwani melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (8/11/20220.
Disinggung terkait ada kepentingan politik dalam penanganan perkara tersebut, Aguwani menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022, adalah murni penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi ole siapapun.
“ Penanganan perkara ini murni penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi, masyarakat diharapkan bersabar, karena saat ini tim penyidik sementara bekerja,’’ Tegasnya.
Aguwani menegaskan, Kejaksaan tinggi Papua tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut, namun ada tahapan-tahapan yang perlu dilengkapi sebagai rangkaian dalam proses penyidikan.
“ Dalam perkara ini tinggal ada penambahan keterangan dari beberapa saksi, ditambahkan dengan hasil perhitungan kerugian Negara, maka kita akan menentukan tersangka dalam perkara ini, dan yang pasti kami gelar konfrensi pers mengumumkan tersangka dalam perkara ini untuk diketahui Masyarakat,’’ ucap Aguwani.(Redaksi)