logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Maraknya PHK Sepihak, Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika Soroti Kinerja Disnakertrans

Edoardus Rahawadan saat ditemui awak media, Jumat (26/8/2023) menyampaikan, langkah yang dilakukan perusahaan tersebut, seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme undang-undang cipta kerja sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Papuanewsonline.com - 26 Agu 2023, 17:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, MIMIKA

- Ketua Komunitas pemuda Kei Mimika (KPKM), Edoardus Rahawadan menyoroti salah satu perusahaan yang beroperasi di kabupaten Mimika, dengan adanya  pemberhentian karyawan dengan sepihak tanpa memperhatikan / mengedepankan undang-undang cipta kerja.


Edoardus Rahawadan saat ditemui awak media, Jumat (26/8/2023) menyampaikan, langkah yang dilakukan perusahaan tersebut, seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme undang-undang cipta kerja sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Setiap perusahaan di Timika, wajib hukumnya mematuhi aturan-aturan dan mekanisme undangan - undangan cipta kerja yang sudah ditetapkan jangan se-enaknya pemutusan hubungan kerja sepihak," ujar Edo.

Menurutnya Dinas ketenagakerjaan kabupaten Mimika,  harus tegas dan masif dalam fungsi kontrol agar semua perusahaan yang beroperasi di Mimika, tidak seenaknya memutuskan hubungan kerja (PHK) tanpa mendahulukan aturan dan UU Cipta Kerja.

"Disnaker harus tegas kepada semua perusahaan di mimika, agar tidak main pecat karyawan sembarang, pihak perusahaan harus ingat bahwa para pekerja dilindungi undang-undang dan aturan jadi, harus paham aturan yang ada bukan main PHK sembarang," tutur Edo.

Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (undanga-unsang 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (undang-undang 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP35/2021).

Lanjutnya, Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) undang-undang 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021).

Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.

Menurut Edo, pasal 61 undang-undang 13/2003 jo. Undang-undang 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, yaitu apabila Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja," bebernya.

Salah satu kekurangan Disnaker yang kami soroti saat ini adalah munculnya masalah dan pengaduan oleh Tenaga Kerja barulah Disnaker bertindak, termasuk menegur Perusahaan terrkait dan seolah-olah menujukkan keberpihaknnya kepada Pekerja padahal seharusnya melakukan pengawasan secara kontiniu untuk menghindari masalah seperti ini.

”Ada juga data dan informasi yang saya dapatkan yaitu dokumen pemutusan kerja yang diberikan kepada karyawan PHK tidak layak seperti sebuah surat atau dokumen lerusahaan karna surat tersebut tidak Memiliki kop perusahaan. Menurut saya ini juga pelanggaran administrasi, kata Edo

Ini menjadi sebuah peringatan keras bagi DISNAKERTRANS Mimika Agar benar-benar menjadi lembaga eksekutif yang memberikan manfaat administrasi kepada Pihak Pekerja karena kurang lebih sudah 8 kali kami mendapatkan aduan dari pekerja yg di PHK Sepihak sehingga diharapkan agar PJ Bupati Mimika Segera menggantikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Mimika karna tidak mampu melakukan upaya-upaya pencagahan timbulnya masalah PHK di Mimika.

Saat ini Kami KPK [ KOMUNITAS PEMUDA KEI MIMIKA] menyiapkan 8 Pengacara Hukum yang siap membela saudara/i Kami yg Terkena dampak PHK sepihak di beberapa perusahaan di kab Mimika. (Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
T
Thyas | 26 Agu 2023, 18:21 WIT
Saya ingin bagikan berita ini