Maraknya PHK Sepihak, Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika Soroti Kinerja Disnakertrans
Edoardus Rahawadan saat ditemui awak media, Jumat (26/8/2023) menyampaikan, langkah yang dilakukan perusahaan tersebut, seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme undang-undang cipta kerja sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Papuanewsonline.com - 26 Agu 2023, 17:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, MIMIKA
- Ketua Komunitas pemuda Kei Mimika (KPKM), Edoardus Rahawadan menyoroti salah satu perusahaan yang beroperasi di kabupaten Mimika, dengan adanya pemberhentian karyawan dengan sepihak tanpa memperhatikan / mengedepankan undang-undang cipta kerja.
Edoardus Rahawadan saat ditemui
awak media, Jumat (26/8/2023) menyampaikan, langkah yang dilakukan
perusahaan tersebut, seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme undang-undang
cipta kerja sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Setiap perusahaan di
Timika, wajib hukumnya mematuhi aturan-aturan dan mekanisme undangan - undangan
cipta kerja yang sudah ditetapkan jangan se-enaknya pemutusan hubungan kerja
sepihak," ujar Edo.
Menurutnya Dinas ketenagakerjaan
kabupaten Mimika, harus tegas dan masif
dalam fungsi kontrol agar semua perusahaan yang beroperasi di Mimika, tidak seenaknya
memutuskan hubungan kerja (PHK) tanpa mendahulukan aturan dan UU Cipta Kerja.
"Disnaker harus tegas kepada
semua perusahaan di mimika, agar tidak main pecat karyawan sembarang, pihak
perusahaan harus ingat bahwa para pekerja dilindungi undang-undang dan aturan
jadi, harus paham aturan yang ada bukan main PHK sembarang," tutur Edo.
Dalam aturan perburuhan, alasan
yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) undang-undang No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (undanga-unsang 13/2003) jo.
Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (undang-undang 11/2021) dan
peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP35/2021).
Lanjutnya, Ketentuan dalam aturan
perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai
pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) undang-undang 13/2003
jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021).
Pasal 37 sampai dengan Pasal 39
mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK
disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila
PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu masing-masing Negara
harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK,
alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan
PHK yang dijatuhkan.
Menurut Edo, pasal 61
undang-undang 13/2003 jo. Undang-undang 11/2021 perjanjian kerja dapat
berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, yaitu apabila Pekerja meninggal
dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan
tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja," bebernya.
Salah satu kekurangan Disnaker
yang kami soroti saat ini adalah munculnya masalah dan pengaduan oleh Tenaga
Kerja barulah Disnaker bertindak, termasuk menegur Perusahaan terrkait dan
seolah-olah menujukkan keberpihaknnya kepada Pekerja padahal seharusnya
melakukan pengawasan secara kontiniu untuk menghindari masalah seperti ini.
”Ada juga data dan informasi yang
saya dapatkan yaitu dokumen pemutusan kerja yang diberikan kepada karyawan PHK
tidak layak seperti sebuah surat atau dokumen lerusahaan karna surat tersebut
tidak Memiliki kop perusahaan. Menurut saya ini juga pelanggaran administrasi, kata
Edo
Ini menjadi sebuah peringatan
keras bagi DISNAKERTRANS Mimika Agar benar-benar menjadi lembaga eksekutif yang
memberikan manfaat administrasi kepada Pihak Pekerja karena kurang lebih sudah
8 kali kami mendapatkan aduan dari pekerja yg di PHK Sepihak sehingga diharapkan
agar PJ Bupati Mimika Segera menggantikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Mimika karna
tidak mampu melakukan upaya-upaya pencagahan timbulnya masalah PHK di Mimika.
Saat ini Kami KPK [ KOMUNITAS
PEMUDA KEI MIMIKA] menyiapkan 8 Pengacara Hukum yang siap membela saudara/i
Kami yg Terkena dampak PHK sepihak di beberapa perusahaan di kab Mimika.
(Redaksi)