Kebijakan Wajib Apel & Penitipan Nakes Disorot Pemuda Kei Mimika
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang mewajibkan tenaga kesehatan mengikuti apel khusus dan dititipkan sementara di Puskesmas kota saat kembali dari tempat tugas menjadi sorotan
Papuanewsonline.com - 22 Jun 2026, 19:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang mewajibkan tenaga kesehatan mengikuti apel khusus dan dititipkan sementara di Puskesmas kota saat kembali dari tempat tugas menjadi sorotan. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan menilai kebijakan itu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda antar ASN.
Hal tersebut disampaikan Edoardus melalui rilis tertulis
yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026).
Isi Kebijakan yang Disorot
Berdasarkan rilis tersebut, ada 2 poin kebijakan yang
disorot:
1. Tenaga kesehatan yang kembali ke Timika diwajibkan
mengikuti apel di lingkungan Kantor Bupati sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Rencana penerbitan Surat Edaran Bupati agar tenaga
kesehatan yang belum dapat kembali ke lokasi tugas asal sementara ditugaskan di
Puskesmas sekitar kota.
Pendapat Pemuda Kei Mimika
Edoardus menjelaskan, alasan tenaga kesehatan kembali ke
Timika adalah kondisi objektif di lapangan seperti fasilitas tempat tinggal
yang kurang memadai serta persediaan bahan makanan dan sarana pendukung tugas
yang terbatas di lokasi terpencil.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut akan diterapkan secara
rutin, maka prinsip keadilan harus dikedepankan. "Harus mencakup tenaga
kesehatan, pendidik atau guru, petugas kecamatan, pegawai Dinas Perhubungan,
CPNS, PNS, maupun seluruh ASN lainnya. Prinsipnya tegas: sama hak, sama
kewajiban, tidak ada perlakuan berbeda," ujarnya.
Ia juga mengutip sejumlah regulasi sebagai bahan pertimbangan, antara lain UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 2, PermenPAN RB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022, serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 231.
Edoardus berharap Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan
Kepala BKPSDM dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar sejalan dengan prinsip
keadilan, kesetaraan, dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi
dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Sekretariat Daerah, BKPSDM, maupun Dinas
Kesehatan Mimika terkait kebijakan apel wajib dan penitipan sementara tenaga
kesehatan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait
untuk memperoleh keterangan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF