logo-website
Sabtu, 13 Jun 2026,  WIT

Dana Hibah Haji Rp1 Miliar Disorot, Pemuda Muslim Mimika Desak Transparansi Anggaran PPIHD

Dana hibah operasional haji sebesar Rp1 miliar dari APBD Mimika dipertanyakan penggunaannya. Pemuda Muslim Mimika mendesak PPIHD memberikan penjelasan terbuka

Papuanewsonline.com - 12 Jun 2026, 14:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua Pemuda Muslim Mimika, Arifin Letsoin.

Papuanewsonline.com, Timika – Penggunaan dana hibah operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan publik. Pemuda Muslim Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) segera memanggil Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana senilai Rp1 miliar yang telah diterima.

Dana tersebut merupakan separuh dari total alokasi APBD sebesar Rp2 miliar yang dianggarkan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah tahun ini. (12/6/26)

Ketua Pemuda Muslim Mimika, Arifin Letsoin menegaskan bahwa dana yang bersumber dari kas daerah adalah milik rakyat, sehingga pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, rincian penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan secara terbuka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat.

“Publik berhak mengetahui untuk apa saja dana itu digunakan dan bagaimana mekanisme pengelolaannya,” tegasnya.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan tidak dilibatkannya bendahara dalam pengelolaan keuangan serta minimnya koordinasi dengan Kementerian Haji.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga perlu ada penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Selain meminta klarifikasi dari PPIHD, pihaknya juga mendorong DPRK Mimika menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Jika diperlukan, rapat tersebut dapat dilaksanakan secara terbuka agar seluruh alur penggunaan dana dapat diketahui secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Penulis: Andi Ilham

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE