Dalam Mengoptimalkan (ELTE) Tilang Elektronik, Korlantas Polri Mentiadakan Razia
Menurut Surat Telegram Bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 Dirlantas Dilarang Untuk Melaksanakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner Atau Razia.
Papuanewsonline.com - 19 Mei 2023, 18:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com,
Jakarta - Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023,
yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman
Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan
penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic
Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan,
aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk
melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak
melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,"
kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta
mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di
wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda
dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah
masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran
lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas
yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi,
seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang,
menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan
helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh
alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor
palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim
khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan
pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota
saat di lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan
pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai
dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan
tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah
masyarakat," ujarnya. (PNO-12)