logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Belum Setahun Memimpin, Pj Bupati Michael Gomar Bawa Pemkab Mappi Raih Penghargaan Dari KIP

Papuanewsonline.com - 08 Des 2022, 22:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mappi- Penjabat Bupati Michael Gomar kini mengukir sejara dalam memimpin Kabupaten Mappi, bagaimana tidak Pj Bupati yang sering di sapa MG ini, belum setahun menjabat tapi berhasil membawa Kabupaten Mappi meraih penghargaan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, dengan predikat Informatif. 

Penghargaan yang diraih ini, karena KIP Papua menilai Pemkab Mappi mampu memberikan informasi kepada publik dengan transparan dan akuntabel. 

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua KIP Papua Wilhemus Pigai kepada Staf Ahli Bupati Pelipus Umbu Sogara mewakili Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar, pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022, di Ballroom Swiss Belhotel, Kota Jayapura, Kamis (8/12/2022). 

Dalam kegiatan penganugrahan ini, Ketua KIP Papua, Wilhemus Pigai mengatakan, ada 5 indikator yang menjadi penilaian KIP kepada badan publik, dimana Pj Bupati Mappi Michael Gomar berhasil mendorong keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mappi.

Kata Ketua KIP, ada 5 Indikator yang menjadi penilaian KIP yakni Pertama, menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14 dan 15 Undang-Undang KIP, dan Pasal 13 pada Peraturan KIP tentang standar layanan informasi publik. Kedua, memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 Undang-Undang KIP, kemudian yang Ketiga, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik. 

Sedangkan Keempat yakni, komitmen pimpinan daerah dan badan publik ditingkat OPD dalam mendorong keterbukaan informasi publik dilingkup pemerintahan. 

"Contohnya Pemkab Mappi, bagaimana Pj Bupati Michael Gomar dalam mendorong keterbukaan informasi publik, hal ini kita bisa lihat dengan adanya deklarasi keterbukaan informasi publik, dan sosialisasi Undang-Undang KIP," ucap Wilhemus.

Kelima, kata Wilhemus, koordinasi dan inovasi badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang KIP. 

" Indikator yang ke lima ini juga menjadi salah satu indikator penilaian, dimana inovasi-inovasi yang dilakukan Pemkab Mappi selaku badan publik dilingkup pemerintahannya," tutur Wilhemus

Ia menambahkan, secara keseluruhan ada 16 badan publik yang meraih predikat informatif. Sedangkan 6 badan publik dengan predikat menuju informatif, dan 4 badan publik berpredikat cukup informatif. 

"Untuk badan publik kabupaten kota, selain Pemkab Mappi ada Pemkab Keerom, Jayapura, Biak Numfor dan Kota Jayapura yang juga meraih penghargaan KIP," pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE