logo-website
Selasa, 09 Jun 2026,  WIT

Bapenda Mimika Luncurkan Layanan Pajak Keliling, Dekatkan Pelayanan Hingga ke Distrik

Bapenda Kabupaten Mimika mulai menggelar pelayanan pajak keliling pada Senin, 8 Juni 2026

Papuanewsonline.com - 08 Jun 2026, 23:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tenda layanan pajak keliling Bapenda Mimika, pada Senin (08/06/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai menggelar pelayanan pajak keliling pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini menjadi strategi utama pemerintah daerah untuk mendekatkan akses layanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.


Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menjelaskan layanan ini akan hadir di titik-titik keramaian seperti Pasar Sentral, Diana Mall, Karang Senang, hingga SP2, sehingga warga dapat membayar pajak, berkonsultasi, dan memperbarui data tanpa perlu datang ke kantor.

“Ini bentuk layanan ‘jemput bola’, kami yang mendatangi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bapenda juga telah melaksanakan sosialisasi perpajakan ke Distrik Agimuga pada 9 Mei lalu, sejalan dengan visi pembangunan dari kampung ke kota.

Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, disertai penjelasan jenis pajak daerah lainnya.

Dwi menegaskan pendekatan ini berbeda dari sebelumnya, di mana meski potensi pajak di distrik relatif kecil, kehadiran edukasi tetap diprioritaskan.

“Tujuan kami bukan mengejar angka, melainkan menanamkan pemahaman bahwa pajak menjadi sumber utama pembangunan daerah,” jelasnya.

Ke depannya, cakupan sosialisasi akan diperluas hingga ke wilayah pesisir seperti Kokonao dan Atuka, agar seluruh lapisan masyarakat memiliki wawasan yang sama mengenai aturan perpajakan.

Meskipun di daerah pelosok minim sektor usaha seperti hotel atau restoran, edukasi dianggap penting sebagai investasi jangka panjang.

Dwi berharap pemahaman ini tertanam sejak dini, terutama bagi generasi muda, sehingga kesadaran untuk berkontribusi melalui pajak tumbuh secara alami.

Saat ini, kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sekitar Rp400 miliar per tahun, dan menjadi sekitar Rp500 miliar jika digabungkan dengan retribusi.

Angka ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan total APBD Mimika yang mencapai Rp5 hingga Rp6 triliun, karena sebagian besar pendapatan masih bersumber dari dana perimbangan dan sektor pertambangan.

Berbagai inovasi layanan dan pendekatan langsung ini diharapkan perlahan meningkatkan peran PAD bagi kemandirian keuangan daerah.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE