Administrasi Tanah Wania Berubah, Istilah “Hak Garap” Dihapus Per 19 Februari 2026
Mulai 19 Februari 2026, Distrik Wania Resmi Terapkan Format Baru Pencatatan Tanah dan Tegaskan Tak Miliki Kewenangan Tetapkan Hak Kepemilikan
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 14:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Distrik Wania telah secara resmi menetapkan perubahan dalam sistem pencatatan administratif tanah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 19 Februari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, sebagai upaya penataan administrasi agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh Lurah,
Kepala Kampung, serta jajaran pemerintahan di wilayah Distrik Wania, ditegaskan
bahwa sistem administrasi pertanahan kini akan menggunakan dua format baru,
yaitu Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan
Klaim Penguasaan Fisik Tanah.
Seiring dengan diberlakukannya format baru tersebut, istilah
"Hak Garap" yang digunakan dalam format lama dinyatakan tidak berlaku
lagi dan digantikan dengan istilah yang lebih tepat, yaitu "Penguasaan
Fisik Tanah".
Pemerintah distrik menegaskan bahwa pencatatan administrasi yang dilakukan ini bersifat murni sebagai pencatatan atas pernyataan dari para pihak terkait, dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atau dasar hukum atas hak tanah.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa
pencatatan administratif yang dikeluarkan oleh Distrik Wania sebagai bagian
dari Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi
dasar penetapan hak atas tanah.
Selain itu, Kepala Distrik, Lurah, maupun Kepala Kampung
tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan atau menetapkan hak kepemilikan tanah
apapun.
Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menyampaikan
bahwa perubahan format ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat,
melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga serta aparatur
pemerintah agar terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
"Kita melakukan langkah ini untuk menjaga semua pihak
dari risiko masalah hukum dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan
selalu sesuai dengan kewenangan yang ada," tegasnya.
Seluruh format administrasi pertanahan lama dinyatakan tidak
berlaku, dan para Lurah serta Kepala Kampung diminta untuk segera menggunakan
format baru serta memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada
masyarakat luas.
Penulis: Jid
Editor: GF